EKBISBANTEN.COM – Istilah Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan yang terkait dengannya tentu tak asing dalam dunia ekonomi.
Suku Bunga, Surat Utang Negara, Surat Berharga Negara, Sertifikat Deposito Bank Indonesia dan lainnya bagi sebagian orang mungkin belum memahami akan istilah tersebut.
Melansir bi.go.id yang dikutip Ekbisbanten.com Senin, 9 Oktober 2023, pengertian dari istilah tersebut ialah sebagai berikut:
- BI Rate
Merupakan suku bunga kebijakan yang mencerminkan sikap atau stance kebijakan
moneter yang ditetapkan oleh bank Indonesia dan diumumkan kepada publik. BI Rate diumumkan oleh Dewan Gubernur Bank Indonesia setiap Rapat Dewan Gubernur bulanan. - Sertifikat Bank Indonesia (SBI)
Ialah surat berharga dalam mata uang rupiah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia sebagai pengakuan utang berjangka waktu pendek. - Sertifikat Deposito Bank Indonesia (SDBI)
Surat berharga dalam mata uang
rupiah yang diterbitkan BI sebagai pengakuan utang berjangka waktu pendek
yang dapat diperdagangkan hanya antar Bank. - Sertifikat Bank Indonesia Syariah (SBIS)
Ialah surat berharga berdasarkan prinsip
syariah berjangka waktu pendekdalam mata uang rupiah yang diterbitkan oleh Bank
Indonesia. - Reverse Repo (RR)
Merupakan transaksi pembelian surat berharga oleh Peserta Operasi Pasar Terbuka (OPT) dari
Bank Indonesia dengan kewajiban penjualan kembali oleh Peserta OPT sesuai dengan
harga dan jangka waktu yang disepakati. - Surat Utang Negara (SUN)
Ialah surat berharga yang berupa surat pengakuan
utang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Indonesia .Sesuai masa berlakunya, sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang yang berlaku.
- Surat Berharga Negara (SBN)
adalah Surat Utang Negara (SUN) dan Surat Berharga
Negara Syariah (SBSN) - Surat Berharga Negara Syariah (SBSN)
Biasa disebut Sukuk Negara merupakan
surat berharga Negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap asset SBSN dalam mata uang rupiah. - Transaksi Reverse Repo Surat Berharga Negara (RR SBN)
Transaksi Reverse Repo
dilakukan dengan prinsip sell and buy back, yaitu terdapat perpindahan pencatatan
kepemilikan SBN (transfer of ownership). - Reverse Repurchase Agreement SBSN (RR SBSN)
Merupakan transaksi pembelian SBSN
oleh Bank dari Bank Indonesia dengan janji penjualan kembali oleh Bank sesuai dengan harga dan jangka waktu yang disepakati. - Repurchase Agreement (Repo)
Ialah transaksi penjualan surat berharga oleh
peserta OPT kepada Bank Indonesia dengan kewajiban pembelian kembali oleh
peserta OPT sesuai dengan harga dan jangka waktu yang di sepakati. - Repo SBSN OPT Syariah
Merupakan transaksi penjualan SBSN oleh Bank kepada Bank
Indonesia dengan janji pembelian kembali oleh Bank sesuai dengan harga dan jangka waktu yang disepakati dalam rangka OPT Syariah. - Deposit Facility (DF)
Ialah penempatan dana rupiah oleh bank di Bank Indonesia dalam rangka Operasi Moneter dengan jangka waktu 1 hari kerja. - Fasilitas Simpanan Bank Indonesia Syariah (FASBIS)
Ialah fasilitas simpanan bank umum syariah dan unit usaha syariah di Bank Indonesia dalam rangka Operasi Moneter Syariah dengan jangka waktu 1 hari kerja. - Lending Facility (LF)
Ialah penyediaan dana rupiah dari Bank Indonesia kepada bank dalam rangka Operasi Moneter dengan jangka waktu 1 hari kerja. - Fasilitas Pembiayaan / Financing Facility
Adalah penyediaan dana rupiah dari Bank Indonesia kepada bank dalam rangka Operasi Moneter dengan jangka waktu 1 hari kerja
Itulah pengertian SBI dan istilah lainnya, semoga bermanfaat!