Sabtu, 30 November 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Pengertian Cukai hingga Kegunaannya, Ini Menurut Kemenkeu RI

Mohamad Yusuf Fadilah

| Selasa, 8 November 2022

| 12:06 WIB

Foto: Freepik.com.
CILEGON, EKBISBANTEN.COM – Kata cukai telah familiar atau tak asing lagi di telinga masyarakat Indonesia. Tapi, tahukah apa definisi dari cukai? Barang apa saja yang dikenakan cukai? Serta apa saja kegunaannya?

[adrotate group="5"]

Dikutip dari postingan di laman Instagram @kemenkeu, dijelaskan bahwa cukai dikenal dengan istilah “Sin Tax”, artinya pungutan yang ditetapkan atas barang-barang tertentu yang konsumsinya bisa membawa dampak buruk, baik bagi konsumen itu sendiri maupun masyarakat lainnya.

Seperti apa sifat dan karakteristik barang kena cukai? Barang yang dikenakan cukai yaitu barang yang konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup, dan pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.

Jadi, keberadaan cukai secara tidak langsung hadir untuk melindungi masyarakat dan lingkungan hidup.

Kemudian, apa saja yang termasuk barang kena cukai? Barang-barang yang kena cukai antara lain Etil Alkohol atau Etanol, Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), dan Hasil Tembakau.

Setelah negara menerima cukai dari sejumlah barang-barang tersebut, lantas selanjutnya digunakan untuk apa?

Masih dari sumber yang sama, dijelaskan bahwa setiap tahun negara mengalokasikan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) dari penerimaan cukai.

Penggunaannya diketahui untuk mengatasi dampak konsumsi tembakau terutama 40 persen untuk kesehatan yang meliputi dukungan layanan kesehatan, pembangunan dan penyediaan fasilitas dan alat kesehatan, serta pembayaran iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Selanjutnya, Cukai Hasil Tembakau (CHT) juga digunakan 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat yang meliputi untuk program peningkatan kualitas bahan baku, program pembinaan industri, program pembinaan lingkungan sosial, pelatihan para petani tembakau, dan BLT kepada buruh pabrik rokok.

Jadi, cukai dari rakyat sejatinya kembali ke rakyat melalui manfaat Dana Bagi Hasil CHT.*

]]>

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top