Pengelola Pasar Induk Rau Wanprestasi, DPRD Kota Serang Desak Kaji Ulang Perjanjian

Wali Kota Serang
Wali Kota Serang bersama Ketua DPRD Kota Serang saat ditemui Ekbisbanten.com usai Rapat Forkopimda. (FOTO: ESIH/EKBISBANTEN.COM).

KOTA SERANG, EKBISBANTEN.COM – Rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Serang digelar di Aula Setda Puspemkot Serang, Kamis (9/2/2023).

Dalam kegiatan tersebut hadir Wali Kota Serang Syafrudin, Ketua DPRD Kota Serang Rudi Rustandi, Dandim 0602/Serang Letkol Arm Fajar Catur Prasetyo, Kepala Kejari Serang, Kapolresta Serang Kota, FKUB Kota Serang, Ketua MUI Kota Serang, serta Kepala OPD di lingkungan Pemkot Serang.

Adapun, rapat Forkopimda tersebut membahas beberapa hal diantaranya terkait dengan penanganan inflasi daerah, keamanan dan kewaspadaan dini di Kota Serang, sekaligus penataan relokasi pedagang di lingkungan Pasar Induk Rau Kota Serang.

Saat ditemui awak media usai kegiatan, Wali Kota Serang Syafrudin menyampaikan akan segera melakukan relokasi pedagang di luar Pasar Induk Rau.

Ia menjelaskan hal itu dilakukan agar lebih tertib. Selain itu juga karena perjanjian kontrak antara Pemkot Serang dengan pihak pengelola Pasar Induk Rau segera habis.

“Relokasi pedagang disekitaran pasar rau, ini perlu adanya penertiban, karena memang waktunya mou dengan pihak ketiga ini berakhir di bulan agustus 2023 ini,” ungkapnya.

Editor :Rizal Fauzi

Tags

Bagikan Artikel

Berita Terkait

Berita Terpopuler

Scroll to Top