Barang haram tersebut dibawa oleh pria berinisial S (26) dari Sumatera menuju Tangerang Banten.
BNN berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku S yang merupakan warga Bogor Jawa Barat di area kedatangan terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta. Pelaku merupakan seorang penumpang pesawat berasal dari Medan Sumatera Utara.
Pelaku berusaha mengelabuhi petugas dengan cara menyembunyikan narkotika jenis sabu-sabu tersebut di dalam sandal merek Gats warna hitam.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa dua buah paket sabu dengan berat 500,299 gram, satu unit handphone, Kartu Tanda Penduduk (KTP) tersangka, satu pasang sandal berwarna cokelat, satu buah ATM dan uang tunai sebanyak Rp510 ribu.
“Dengan demikian, tindakan penggagalan pendistribusian dan perdagangan narkotika ini sehingga BNN Banten dapat menyelamatkan warga banten sekitar 500 atau 600 orang. Jumlah ini dikonversikan jika satu orang mengkonsumsi 1 gram shabu,” kata Kepala BNN Provinsi Banten Hendri Marpaung ketika jumpa pers di kantor BNN Provinsi Banten, Senin (20/9).
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) JO pasal 132 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Provinsi Banten ini sudah masuk kepada zona merah. Karena Banten ini merupakan Provinsi penyangga di pulau Jawa dan Banten ini merupakan entry point masuknya narkotika dan obat-obatan ataupun barang-barang lain ataupun pergerakan manusia dari Sumatera menuju pulau Jawa,” kata Hendri.
Saat ini, petugas BNN Provinsi Banten terus melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan tersangka.
Kepala BNN Provinsi Banten mengajak seluruh masyarakat untuk ikut memerangi narkoba demi menyelamatkan generasi penerus bangsa.
“Kita harapkan seluruh masyarakat untuk menyatakan perang terhadap narkoba. Karena narkoba ini akan menghancurkan kehidupan manusia,” kata Hendri. (Mg-Fitra)
]]>