Jumat, 20 September 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Pengedar Narkoba di Kaduhejo Ditangkap Polres Pandeglang

, and

| Senin, 9 Januari 2023

| 18:28 WIB

Barang bukti pelaku pengedar narkoba. ( foto / Jule/ ekbisbanten.com)

PANDEGLANG, EKBISBANTEN.COM – Polres Pandeglang berhasil mengamankan pelaku pengedar narkoba jenis sabu di Kampung Kaduhejo, Desa Sukasari, Kecamatan Kaduhejo, Kabupaten Pandeglang, Senin (09/01).

Kasat narkoba AKP Ilman Robiana menerangkan bahwa benar terjadi penangakapan pada satu orang tersangka pengedar Narkotika jenis sabu.

“Betul Satresnarkoba Polres Pandeglang berhasil amankan seorang pelaku pengedar narkotika jenis sabu berinisial DP (30) yang merupakan warga Kampung Kauhejo, Desa Sukasari, Kecamatan Kaduhejo, Kabupaten Pandeglang,” ujar Ilman.

Lebih lanjut Ilman menjelaskan kronologi kejadian penangkapan tersangka yang berawal dari informasi bahwa ada satu orang pria mencurigakam diduga membawa narkoba jenis sabu.

“Pada Minggu 8 Januari 2023 sekitar pukul 13.10 Wib petugas Satresnarkoba Polres Pandeglang mendapatkan informasi bahwasannya ada salah seorang pria membawa narkotika jenis Sabu yang disimpan dirumah dan mendapati informasi tersebut petugas langsung bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap DP alias BULE didalam rumahnya, pada saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku ditemukan barang bukti,” jelas Ilman.

Dari penangkapan tersebut pihaknya berhasil mendapatkan beberapa barang bukti narkoba jenis sabu yang berusaha disembunyikan dengan dibungkus tisu dan lakban hitam.

“Setelah mengamankan tersangka kami mendapatkan beberapa barang bukti diantaranya satu bungkus plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu dan dua bungkus plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu yang dibalut dengan menggunakan tissue kemudian di lakban berwarna hitam dengan berat 3.33 gram,”

“serta di temukan kembali dua plastik klip bening yang didalamnya berisikan plastik klip kecil dan satu buah timbangan digital, dan selanjutnya ditemukan kembali barang bukti di kamarDP berupa satu buah korek api jenis gas dan satu buah tutup botol yang di beri dua lubang yang mana salah satu lubang terpasangkan sedotan dan pipa kaca yang kesemuanya berada di dalam sebuah box Hanphone dan satu buah Handphone merk OPPO warna Biru,” tambah Ilman.

Atas penangkapan tersebut, pelaku beserta barang bukti sudah diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Pandeglang untu pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara

“Pelaku kami jerat dengan pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tutup Ilman.

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top