SERANG, EKBISBANTEN.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M Tito Karnavian memberikan instruksi untuk memindahkan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke Bank Banten.
Perintah pemindahan RKUD ke Bank Banten itu tertulis dalam surat edaran Mendagri nomor 900.1.13.2/1756/32 tertanggal 17 April 2024 yang diteken oleh Tito M Karnavian.
Adapun surat edaran dari Mendagri perihal perintah pemindahan RKUD ke Bank Banten tersebut ditujukan kepada Gubernur Banten, Bupati dan Wali Kota se-Banten.
Menanggapi hal itu, Pengamat Ekonomi Banten, Hady Sutjipto angkat bicara.
Ia menilai jika delapan Kabupaten/Kota di Provinsi Banten memindahkan RKUD-nya maka akan akan menambah “darah” Bank Banten dalam menjalankan kinerjanya.
“Kalau tambahan dari delapan Kabupaten/Kota itu masuk sebagai RKUD-nya Bank Banten ini kan menambah darah. Ya tentu menambah pangsa untuk distribusi dan sebagainya,” katanya.
Kendati demikian, Hady menjelaskan memang perlu ada jaminan agar Kabupaten/Kota percaya dan tidak terjadi gagal bayar seperti pada tahun 2020 lalu.
“Ini harus diantisipasi oleh pengelola Bank Banten, jangan sampai ada gagal bayar seperti dahulu. Tapi saya pikir itu sudah pasti dipikirkan. Tinggal ya tadi, komitmen bersama menjadikan Bank Banten sebagai bank kebanggaan orang Banten,” ungkapnya.
“Pemprov Banten bersama Pemkab dan Pemkot se-Banten harus bersama-sama menyehatakan, menguatkan. Menurut saya, masyarakat pun harus didorong untuk kemudian membesarkan Bank Banten,” pungkas Hady.