Sabtu, 27 Juli 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Pengamat Militer Nilai Jenderal Kehormatan Bintang 4 yang Diterima Prabowo Sudah Sesuai UU

Esih Yuliasari

| 28 Februari 2024

| 19:00 WIB

Prabowo
Presiden Jokowi saat menyematkan bintang empat tanda kenaikan pangkat istimewa untuk Menteri Pertahanan RI (Menhan) sebagai Jenderal TNI Kehormatan (Purn) Prabowo Subianto. (FOTO: INSTAGRAM PRABOWO).

Lanjut Khairul menyampaikan berdasarkan UU tersebut, Prabowo punya hak dan memenuhi syarat dan layak mendapatkan kenaikan pangkat istimewa tersebut.

“Bahkan jika mengacu pada penganugerahan tanda kehormatan bintang militer utama yang disandang Prabowo mestinya bisa dilakukan pada 2022, mestinya penganugerahan pangkat istimewa itu sudah bisa dilakukan pada tahun itu juga,” ungkapnya.

“Pemberian pangkat istimewa itu juga bukan sekadar hak prerogatif, melainkan kewenangan presiden sebagaimana diatur oleh UU,” imbuhnya.

Lebih lanjut Khairul menepis isu yang beredar Prabowo dipecat atau diberhentikan secara tidak terhormat pada tahun 1998 saat menjadi Panglima Kostrad berpangkat Letnan Jenderal atau bintang tiga.

Ditegaskan Khairul, Prabowo diberhentikan dengan hormat oleh Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) sehingga tidak kehilangan hak dan kewajiban sebagai purnawirawan prajurit TNI.

“Faktanya, status Prabowo adalah diberhentikan dengan hormat. Karena itu dia juga tidak kehilangan hak dan kewajiban apapun yang berkaitan dengan statusnya sebagai prajurit TNI. Termasuk menerima tanda kehormatan bintang militer dan pangkat istimewa,” tegasnya.

Selain itu, Khairul juga meluruskan tuduhan Prabowo sebagai pelanggar Hak Asasi Manusia (HAM) adalah keliru. Dikatakan Khairul, tidak ada fakta hukum dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan Prabowo pelanggar HAM berat.

“Sejauh ini tidak ada fakta hukum dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, yang menyatakan dan menghukum Prabowo sebagai pelaku pelanggaran HAM Berat. Selama hal itu tidak ada, tentu saja dia tidak bisa disebut demikian dan asas praduga tidak bersalah juga berlaku untuk Prabowo,” pungkasnya.*

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top