Jumat, 22 November 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Pengadilan Tinggi Banten Putuskan Shandy Anak Angkat yang Sah, Berhak Atas Harta Mendiang Ong Giok Hwa

Budiman

| Kamis, 3 Oktober 2024

| 15:17 WIB

Tim Kuasa Hukum dari Shandy Susanto, Rumbi Sitompul S.H. menujukkan Putusan Pengadilan Tinggi Banten di Restoran Bintang Laguna, Selasa malam (1/10/2024). Foto: Budiman/Ekbisbanten.com.

Dasar dan Pertimbangan Putusan Hukum

Dipaparkan Rumbi, dalam memutus sengketa waris ini, hakim Pengadilan Tinggi Banten, menyebut kedudukan Shandy Susanto berdasar Staatsblad Nomor 129 Tahun 1917 Tentang Anak Angkat Golongan Tionghoa.

Dalam pertimbangan hukum dari putusan, pada Pasal 12 ayat (1) Staatsblad 1917 Nomor 129 diatur bahwa jika suami istri mengadopsi seorang anak laki-laki, maka anak itu dianggap telah dilahirkan dari perkawinan mereka.

Kemudian dalam perkembangan hukum lainnya, terdapat dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 1979 pada poin Nomor 3.

Pada aturan dalam point itu, disebutkan “Semula di lingkungan Golongan Penduduk Tionghoa (Stb 1917 Nomor 129) hanya dikenal adoptie terhadap anak laki-laki dengan motif untuk memperoleh keturunan laki-laki, tetapi yurisprudensi tetap menganggap sah pula pengangkatan anak perempuan”.

Mengutip hasil Putusan Pengadilan Tinggi Banten, Hakim mengambil pertimbangan hukum dari peraturan yang lain, yakni: 

-Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 1983.

-Putusan Mahkamah Agung Nomor 679 K/SIP/1968 tanggal 24 Desember 1969.

 Dalam aturan ini, dipertimbangkan bahwa “Anak angkat pewaris berhak atas barang gawan (harta bawaan- red) yang diperoleh dari usaha pewaris sendiri dan tidak perlu dibagi dengan ahli waris ke samping”.

-Putusan Mahkamah Agung Nomor 102/ K/SIP/1972 tanggal 23 Juli 1973. 

Aturan ini memepertimbangkan “Menurut hukum adat yang berlaku seorang anak angkat berhak mewarisi harta gono-gini orangtua angkatnya sedemikian rupa, sehingga ia menutup hak waris para saudara orangtua angkatnya”.

– Putusan Mahkamah Agung Nomor 1413 K/PDT/1988 tanggal 18 Mei 1990 mempertimbangkan bahwa “Penggugat asal adalah anak angkat dan berhak mewarisi tanah sengketa”.

– Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 tentang pedoman mengadili perkara Perempuan berhadapan dengan hukum menganut asas kesetaraan gender dan juga persamaan di hadapan hukum.

Atas dasar hukum itu, jabar Rumbi, diperoleh kaidah hukum bahwa anak angkat dalam golongan Tionghoa berkedudukan sama dengan anak kandung.

“Tidak membedakan anak laki-laki atau perempuan, berhak mewarisi harta peninggalan orang tua angkatnya,” tegas Rumbi.

Kendati demikian, pihak Hestinawati dkk, kata Rumbi, masih berupaya mengajukan upaya hukum perkara waris ini ke Mahkamah Agung. Pihak Hestinawati telah membuat memori kasasi.

“(Memori kasasi) itu kita sudah terima, kita juga sudah membuat kontra memori kasasi. Kami juga akan membuat surat ke Mahkamah Agung agar perkara ini dipantau dan diawasi,” tutupnya. 

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top