Dampak Putusan Pengadilan Tinggi Banten
Sebelumnya memang Hestinawati, dkk telah membuat dan menandatangani Surat Keterangan Hak Mewaris Nomor 3 tanggal 6 Januari 2023 dihadapan Notaris Rafles Daniel SH.MKn di Pandeglang. Dalam Akta Notaris, ahli waris dari mendiang Ong Giok Hwa berisi 10 nama saudara almarhumah. Nama Shandy pun masuk dalam akta notaris tersebut.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banten menyatakan bahwa Surat Keterangan Hak Mewaris Nomor 3 tanggal 6 Januari 2023 yang membuat Hestinawati, dkk, merupakan produk hukum yang cacat. Selain itu, Majelis Hakim juga memutuskan Surat Keterangan Hak Mewaris Nomor 3 tanggal 6 Januari 2023, tidak mempunyai kekuatan hukum.
“Menyatakan Surat Keterangan Hak Mewaris Nomor 3 tanggal 06 Januari 2023 yang dibuat oleh Notaris Rafles Daniel SH., MKn, tidak sesuai dengan hukum dan tidak sah pembuatan dan/ atau penerbitan sehingga dinyatakan cacad hukum dan tidak berkekuatan hukum serta batal atau dibatalkan demi hukum,” bunyi putusan tersebut.
Kuasa Hukum dari Shandy Susanto, Rumbi Sitompul S.H. menuturkan, putusan Pengadilan Tinggi Banten merupakan putusan yang adil. Putusan ini menerangkan dan menguatkan kliennya, Shandy Susanto sebagai pihak yang berhak dan sah atas harta Ong Giok Hwa.
Ia menerangkan, Akta Notaris yang dibuat Rafles, dijadikan alat bukti untuk menggugat seluruh harta warisan Ong Giok Hwa dibagi sama oleh 10 orang ahli waris termasuk clientnya, Shandy Susanto
Dijelaskan Rumbi, pembuatan Akta Notaris oleh Rafles merupakan cacat hukum karena tumpang tindih dan tanpa melalui prosedur yang benar.
Indikasi tumpang tindih, papar Rumbi, sebelum adanya Akta Notaris yang diterbitkan Rafles Daniel yang menjadi bukti hukum putusan hakim PN Serang, terlebih dulu pada tanggal 3 Maret 2021. Setelah Ong Giok Hwa menghembuskan nafas terakhir, Shandy telah mengurus penerbitan Surat Keterangan Waris yang dibuat oleh Notaris Arjamalis Roswar.
Notaris Arjamalis Roswar menerbitkan Akta Nomor : 25 / N/AR/ III/ 2021 yang menyatakan Shandy Susanto adalah satu-satunya Ahli Waris dari mendiang Ibu Angkatnya Kumalawati alias Ong Giok Hwa.
“Karenanya ini jadi bahan untuk bukti kami dalam gugatan di Pengadilan Negeri Pandeglang untuk membatalkan Akta Mewaris dari Notaris Rafles Danies. Ibu Shandy dan ada juga saudara ibu Giok lainnya, tidak pernah datang dan menandatangani akta itu, tapi kok bisa akta itu diterbitkan,” papar Rumbi dalam konferensi pers saat membaca putusan Pengadilan Tinggi Banten, Selasa malam (1/10/2024).
Dampak hukum dari Putusan Pengadilan Tinggi Banten ini juga, menetapkan Shandy Susanto sebagai ahli waris golongan I, sedangkan untuk golongan II, III dan IV tertutup haknya untuk mewarisi harta peninggalan mendiang Ong Giok Hwa.
“Ahli waris selain Ibu Shandy, yakni untuk golongan II, III dan IV tertutup haknya untuk mewarisi harta peninggalan Ong Giok Hwa,” ujarnya.