,

Pengadilan Agama dan DKBP3A Kabupaten Serang MoU Terkait Konseling Perkawinan

Admin

| 16 September 2021

| 18:29 WIB

SERANG, EKBISBANTEN.COM – Ketua Pengadilan Agama (PA) Serang, Jubaedah dan Kepala Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKBP3A) Kabupaten Serang, Tarkul Wasyit melakukan penandatanganan MoU (Memorandum of Understanding) di Aula PA, Kamis (16/9).

[adrotate group="5"]

Penandatangan MoU yang dihadiri juga oleh Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak atau P2TP2A Kabupaten Serang Nurlinawati dan jajarannya, terkait pelayanan konseling bagi pemohon dispensasi perkawinan.

Ketua PA Serang, Jubaedah menuturkan, bahwa lebih jelasnya penandatangan MoU ada tiga yang ditekankan yakni, kaitan dengan layanan konseling bagi pemohon dispensasi perkawinan, korban perceraian, serta sengketa hak asuh anak.

“MoU ini inisiatif bersama karena kami sudah menjalin kerjasama dalam pelayanan sidang isbat nikah terpadu, itu program Ibu Bupati Serang sudah berjalan tiga tahun terakhir. Sidang Isbat Terpadu di fasilitasi oleh Ibu Bupati Serang,” katanya.

Dijelaskan Jubaedah, kaitan dengan layanan konseling bagi pemohon dispensasi perkawinan ketika ada masyarakat calon pengantin atau orangtua calon pengantin akan menikahk namun masih dibawah umur karena di tolak oleh pihak KUA (Kantor Urusan Agama).

Hal itu lantaran belum memenuhi umur sesuai Undang-undang Nomor 16 tahun 2019 tentang perkawinan dengan batas usia 19 tahun baik perempuan atau laki-laki.

“Nanti kita akan memberikan pemaparan menyampaikan kepada bersangkutan untuk menerima konseling dari P2TP2A, bagaimana kedepannya jika perkawinan terjadi, bagaimana akibatnya, bagaimana pengaruhnya itu yang akan di paparkan kepada masyarakat yang akan menikahkan yang masih dibawah umur. Jadi peran kita memberikan dispensasi perkawinan itu dari aspek udang-undang. Itu yang pertama,” ujarnya.

Kemudian yang kedua terkait masalah akibat perceraian, Jubaedah juga menjelaskan, bisa saja terjadi suami istri itu tidak menghendaki perceraian salah satunya ini akan menjadi objek di konselingkan.

“Bagi mereka yang tidak menerima perceraian akan menerima konseling, bagaimana kedepan jika terjadi perceraian tapi tidak menjadi trauma bagi mereka,” katanya.

Editor :Rizal Fauzi

Tags

Bagikan Artikel

Berita Terkait

Berita Terpopuler

Scroll to Top