Senin, 9 Desember 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Penerapan Etik Keperawatan Dalam Layanan Kesehatan Masyarakat Di Masa Pilkada 2024

Asra

| Selasa, 8 Oktober 2024

| 10:48 WIB

Asra Mahasiswa Program Doktoral Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Hasanuddin. (Foto: Dok. Pribadi)

DI TENGAH hiruk pikuk pelaksanaan demokrasi tingkat daerah berupa Pilkada Serentak tahun 2024 tentu disambut masyarakat dengan suka cita dan antusias untuk menentukan pemimpin daerahnya. Pilkada 2024 bukan sekedar pesta demokrasi untuk menentukan pilihan seorang pemimpin disaat hari pencoblosan, namun lebih dari itu tahapan panjang harus dilalui dari awal persiapan hingga akhir pelantikan pemimpin terpilih. Tahapan yang panjang tersebut tentu tidak lepas dari perhatian dan respon warga masyarakat untuk berpartisipasi dan mencari informasi terkait bakal calon pemimpin mereka.

Suasana dan informasi terkait pilkada 2024 telah sedikit banyak mempengaruhi pola perilaku warga masyarakat dalam melaksanakan tugas dan aktifitasnya. Terlebih warga masyarakat yang terafiliasi dengan konstestan calon dan partai pengusung kepala daerah. Bagi warga masyarakat umum tentu memiliki ruang dan kebebasan lebih luas dalam menentukan pilihan dan perubahan perilaku aktifitasnya yang dipengaruhi oleh suasana pilkada tersebut. Namun, bagi mayarakat tertentu katakanlah seperti aparatur sipil negara (ASN) harus mampu menjaga netralitas. ASN dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai pemberi pelayanan kepada masyarakat tidak boleh dipengaruhi oleh para konstestan dan partai pengusung calon kepala daerah. Terlebih bagi ASN yang bidang pekerjaannya sebagai pelayan masyarakat (public) secara langsung seperti tenaga kesehatan.

Tenaga kesehatan dengan berbagai profesinya harus mampu menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik, bekerja sesuai pedoman dan ketentuan (SOP) yang berlaku serta  menjunjung tinggi etika organisasi dan etika profesinya. Tenaga kesehatan sebagai tenaga profesional dituntut untuk mengedepankan keilmuan dan kemanusiaan guna mencapai tujuan mulia yakni kesejahteraan (well being) manusia. Salah satu tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat luas yakni perawat dan tenaga kesehatan masyarakat. Perawat memberikan pelayanan kesehatan melalui asuhan keperawatan kepada individu, keluarga dan masyarakat. Perawat dituntut agar mampu memberikan pelayanan yang berkualitas dan aman sesuai kaidah-kaidah profesi yang tertuang dalam kode etik yang menjadi rujukan perawat. Etik sangat penting bagi suatu profesi untuk diterapkan dan dianut selama menjalankan tugas dan fungsinya sebagai perawat.

Etik merupakan cabang filsafat yang berada dalam ranah aksiologi, yaitu suatu ilmu yang membahas tentang nilai-nilai yang terkait dengan tingkah laku. Tujuan utama etik agar dalam berinteraksi antara manusia tercapai suatu kebaikan dan kebahagiaan. Disamping etik, sesorang perawat dituntut juga untuk dapat bertingkah laku sesuai dengan nilai moral yang berlaku di masyarakat. Moral dalam bahasa latin “mores” yang bermakna kebiasaan dan mempunyai makna baik atau buruk dalam praktik perilaku manusia. Moral mengandung makna sikap, kewajiban, akhlak, budi pekerti dan semangat (KBBI). Moral juga terkait dengan kewajiban, aturan-aturan, undang-undang ataupun disiplin. Bagi profesi keperawatan, etik dan moral merupakan suatu pondasi, menjadi suatu landasan yang kokoh untuk melaksanakan intervensi keperawatan (pelayanan kesehatan). Seorang perawat professional dan organisasi profesi mempunyai tanggung jawab agar intervensi keperawatan dijalankan sesuai dengan kaidah suatu profesi yang disebut dengan kode etik keperawatan. Kode etik keperawatan adalah aturan yang berlaku untuk seorang perawat dalam melaksanakan tugas/fungsi sebagai perawat. Seorang perawat harus selalu berpegang teguh terhadap kode etik sehingga kejadian pelanggaran etik dapat dihindarkan, terlebih saat ini dalam suasana pesta demokrasi pilkada serentak yang rentan terhadap adanya ajakan, instruksi, bahkan intimidasi dari oknum dengan moralitas rendah dan tidak bertanggung jawab.

Bentuk pelayanan profesi keperawatan adalah care atau peduli. Konteks kepedulian subyek yang berinteraksi diwujudkan dalam bentuk relasi (hubungan). Hubungan yang terjalin antara perawat dengan pasien (klien), perawat dengan perawat, perawat dengan organisasi tempat kerja, dan perawat dengan masyarakat. Perawat mengemban tanggung jawab bersama masyarakat untuk memprakarsai dan mendukung berbagai kegiatan dalam memenuhi kebutuhan dan kesehatan masyarakat. Kriteria perilaku perawat yang dapat diukur sesuai etik dan moral yang diterapkan di masyarakat, seperti: memperlihatkan perilaku hidup sehat dan bersih di lingkungannya, melakukan pembimbingan kepada masyarakat untuk hidup sehat, melaksanakan gerakan masyarakat sehat, mengajarkan masyarakat tentang bencana, mengajarkan masyarakat menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman, serta melakukan penelitian dan menerapkan praktik berbasis bukti dalam memenuhi kebutuhan dan kesehatan masyarakat.

Mari kita kampanyekan, kita gaungkan, kita ajak bersama untuk bertanggung jawab pada diri sendiri, bertanggung jawab kepada masyarakat dan bertanggung jawab kepada Tuhan YME. Berusahalah untuk menerapkan dan bertingkahlaku sesuai etik dan moral dalam setiap menjalankan tugas, fungsi, dan aktifitas kerja di manapun tempat kerja kita berada baik di pemerintahan, BUMN, swasta dan berwirausaha. Semoga tujuan masyarakat sejahtera “well being” and  “save komunity” dapat diwujudkan sebagai indikator bahwa layanan kesehatan telah dijalankan dengan baik oleh tenaga kesehatan sesuai tatanan etik dan moral.

Penulis: Asra (Mahasiswa Program Doktoral Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Hasanuddin)

Editor :Ismatullah

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top