Alasannya, hingga kini regulasi PBG berupa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait pungutan pajak itu masih dalam proses penggodokan di DPRD Kota Serang.
“Kita akan menyesuaikan tarif Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) untuk pajak bangunan itu karena adanya peralihan. Di situ muncul target satuan bangunan yang menjadi bahan kami untuk mengumpulkan pajak nantinya,” kata Hari disela-sela kegiatan Bulan Panutan Pajak Daerah yang digelar Bapenda Kota Serang di Hotel Horison Ultima Ratu Serang, Jumat (3/12/2021).
BACA JUGA : Penerimaan Pajak Daerah Kota Serang Sudah Tembus Rp 126,98 Miliar
Selain itu, Hari mengaku, Pemkot Serang sedang mempersiapkan infrastruktur sarana dan prasarana lainnya, sehingga pajak PBG ini bisa segera dipungut.
“Kalau semuanya sudah dipungut, insya Allah tahun depan sudah bisa masuk. Di PU kan pajak ini mah,” katanya.
Hari menambahkan, Pemkot Serang menargetkan pendapatan dari sektor PBG sebesar Rp15 miliar. Namun sampai semester pertama 2021 ini sarapannya masih sangat rendah, yakni sekitar 9 persen atau Rp1,8 miliar. Sehingga Pemkot Serang berpotensi kehilangan PAD sebesar Rp13 miliar.
BACA JUGA: Pertama, Bank BJB Luncurkan Fasilitas Pembiayaan untuk Infrastruktur FKTP
Untuk diketahui, sejak diberlakukannya undang-undang Cipta Kerja, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) tidak lagi mempunyai kewenangan untuk memungut pajak PBG, karena kewenangannya ada di Dinas Pekerjaan Umum (PU).***
]]>