Minggu, 6 Oktober 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten Berlaku Hingga 31 Desember 2024

Irfan Fahrulroji Suparlin

| Sabtu, 5 Oktober 2024

| 08:23 WIB

Pj Gubernur Banten Al Muktabar saat menghadiri rapat paripurna hari jadi Provinsi Banten ke-24. (Foto: Biro Adpim Setda Provinsi Banten)

SERANG, EKBISBANTEN.COM.COM – Pemerintah Provinsi Banten melalui Bapan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten mengadakan program pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Program pemutihan denda pajak dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-24 Provinsi Banten ini berlaku sejak 4 Oktober hingga 31 Desember 2024.

“Ayo manfaatkan kesempatan ini sebelum waktu berlakunya habis. Pemutihan denda pajak daerah Banten kembali digelar dengan beberapa ketentuan yang berlaku. Datangdan bayarkan pajak anda di Samsat, Gerai, Samling atau aplikasi Signak/Sambat,” demikian bunyi postingan Instagram @bapenda.banten dikutip Ekbisbanten.com, pada 5 Oktober 2024.

BACA : Untuk Pembangunan, Kepala Bapenda Terus Ajak Warga Taat Bayar Pajak

Masih dikutip dari laman resmi Bapenda Banten, pemberian program pemutihan denda pajak PKB dan BBNKB ini diatur pada Peraturan Gubernur (Pergub) Banten Nomor 18 Tahun Tahun 2024 yang ditetapkan pada 3 Oktober 2024.

Pj Gubernur Banten Al Multabar mengatakan, malaui program pemutihan pajak kendaraan tersebut warga Banten dapat segera menunaikan kewajiban perpajakannya.

“Untuk itu pabila ada hambatan-hambatan yang terdahulu maka kita coba untuk putihkan dan dengan itu kita berharap kesadaran masyarakat akan memenuhi kewajibannya,” ujar Al Muktabar saat menghadiri Rapat Paripurna Perayaan HUT ke-24 Provinsi Banten di Gedung DPRD Banten, Jumat 5 Oktober 2024.

Program pengapusan denda pajak yang rutin digelar setiap ini menjadi salah strategi Pemprov Banten dalam pelaksanaan intensifikasi dan ekstensifikasi penerimaan pendapatan pajak daerah.

“Mudah-mudahan juga (program pemutihan pajak-red) sekaligus itu memenuhi target kita dalam pendapatan daerah,” terang Al Muktabar.

Berikut ini empat jenis denda pajak yang akan dibebaskan/Pemutihan pada Tahun 2024.

  1. Pembebasan pokok PKB untuk tunggakan tahun ke-4, dan seterusnya berlaku sampai dengan 31 Desember 2024, kecuali mutasi keluar provinsi.
  2. Pembebasan sanksi administratif untuk tunggakan PKB berlaku sampai dengan 31 Desember 2024, kecuali tahun berjalan dan mutasi keluar Provinsi.
  3. Pembebasan pokok BBNKB II penyerahaan kedua dan seterusnya berlaku sampai dengan 21 Desember 2024, bagi proses mutasi dari dan luar daerah Provinsi.
  4. Pengurangan atau Diskon pokok PKB sebesar 20 persen untuk mutasi masuk dari luar Provinsi Banten berlaku sampai dengan 21 Desember 2024.***

Editor :Ismatullah

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top