EKBISBANTEN.COM – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten mengimbau seluruh masyarakat untuk memanfaatkan program penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang berlaku mulai 4 Oktober hingga 31 Desember 2024. Program ini juga mencakup pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB II) untuk mutasi dari luar dan dalam daerah, serta diskon PKB sebesar 20 persen bagi kendaraan yang melakukan mutasi dari luar Provinsi hingga 21 Desember 2024. Selain itu, terdapat pembebasan pokok dan denda untuk tunggakan PKB tahun keempat dan seterusnya, kecuali bagi kendaraan yang melakukan mutasi keluar Provinsi, serta pembebasan denda PKB kecuali untuk tahun berjalan dan mutasi keluar Provinsi, yang berlaku hingga 31 Desember 2024.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Provinsi Banten, E.A Deni Hermawan, menyampaikan bahwa bersamaan dengan program tersebut, Bapenda Provinsi Banten, sebagai bagian dari Pembina Samsat, bersama jajaran Polda Banten melakukan monitoring pelaksanaan Samsat Keliling (Samling) dan Operasi Zebra Maung 2024, yang bertujuan mendukung kelancaran pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih. Kegiatan ini diselenggarakan di kantor Samsat Cikande, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, pada Rabu (16/10/2024).
“Salah satu kegiatannya dimana kita memberikan edukasi kepada masyarakat terkait kewajiban membayar pajak, di samping dengan mengingatkan aturan-aturan lalu lintas kepada para pengendara,” katanya.
BACA JUGA : Tingkatkan Penerimaan Pajak, Kanwil DJP Banten Gelar Tax Gathering
Dikatakan Deni, selain di Samsat, bagi masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan, saat ini bisa memanfaatkan fasilitas lainnya seperti di Gerai Samsat, Samling atau melalui berbagai platform digital yang sudah disediakan seperti Sambat dan Signal.
“Artinya kemudahan-kemudahan untuk membayar pajak terus kita berikan kepada masyarakat. Kalau masyarakat yang sudah terbiasa membayar pajak secara offline kami juga sudah menyiapkan mobil Samling dan gerai Samsat yang tersebar di seluruh wilayah Provinsi Banten,” jelasnya.
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Banten, AKBP Sony Harsono, menambahkan bahwa Operasi Zebra Maung 2024 menargetkan pelanggaran yang terkait dengan kelengkapan surat kendaraan dan pelanggaran prioritas, seperti tidak memakai helm, tidak menggunakan sabuk pengaman (safety belt), melawan arus lalu lintas, melebihi batas kecepatan, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos lampu merah, serta mengemudi dalam pengaruh alkohol (drunk driving).
“Dengan adanya operasi ini, kita berharap kedepan angka kecelakaan bisa berkurang, karena biasanya kecelakaan itu ditimbulkan dari adanya pelanggaran,” ucapnya.
Selain dengan melakukan tindakan secara langsung, dalam Operasi Zebra Maung ini juga dilakukan melalui tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan ETLE Mobile untuk pelaksanaan penertiban. Dimana komposisi dari Ops Zebra Maung 2024 adalah 20 persen preemtif, 20 persen preventif, dan 60 persen represif penindakan hukum.
“Kegiatan ini juga akan dilakukan rutin menjelang Nataru nanti,” pungkasnya.