Kamis, 19 September 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Pemprov Banten Terima 57 Ton Beras Hasil Sitaan

and

| Jumat, 23 Juni 2023

| 01:33 WIB

Penjabat Gubernur Al Muktabar saat membagikan beras hasil sitaan kepada KPM di Aula Kajati Banten, Kamis (22/6/2023). Foto: Budimna/EKBISBANTEN.COM

SERANG, EKBISBANTEN.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menerima  beras hasil rampasan sebanyak 57,15 ton. Serah terima beras tersebut digelar di Aula Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Kota Serang, Kamis (22/6/2023).

Beras rampasan itu merupakan barang bukti hasil penyitaan penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Banten atas tindak pidana pengoplosan yang terjadi beberapa bulan lalu.

Polda, Kejati bersama Pengadilan Tinggi (PT) Banten menilai perkara ini bisa dilakukan pendekatan melalui Yurisprudensi, sehingga barang bukti ini yang disita setelah diserahkan ke negara bisa dimanfaatkan seluas-luasnya untuk kepentingan masyarakat.

“Alhamdulillah hakim juga bisa mengabulkan itu, dan kita akan berikan kepada masyarakat Kelompok Penerima Manfaat (KPM) yang basis datanya sudah kita miliki,” kata Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar usai mengikuti kegiatan Eksekusi Beras Rampasan Negara untuk disalurkan kepada masyarakat miskin atau keluarga penerima manfaat (KPM).

Penyaluran beras atau kepada KPM ini dilakukan Pemprov Banten selama tiga bulan berturut-turut yang sudah dimulai sejak bula Mei 2023 lalu. Sebanyak 6.599.190 KPM di delapan kabupaten dan kota yang menerima bantuan yang disalurkan melalui PT.Pos Indonesia.

Program itu merupakan gerakan yang dilakukan Pemprov bersama Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) dalam menjaga angka inflasi di Provinsi Banten, selain penyaluran bantuan telur dan daging ayam dengan jumlah KPM sebanyak 64.672 KK.

Langkah itu berhasil menjaga angka inflasi dengan baik. Terakhir angka inflasi Banten berada pada angka 3,67 persen pada bulan Mei (YoY), dibawah angka nasional sebesar 4 persen.

Al Muktabar melanjutkan, dalam kasus ini bisa dikatakan diterapkan di Indonesia, dimana barang bukti yang disita dimanfaatkan seluas-luasnya untuk kepentingan masyarakat.

“Ini merupakan terobosan hukum baru, dan mudah-mudahan terus akan berlanjut,” ujarnya.

Pada kesempatan yang Kepala Kejati Banten Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan bahwa 57,15 ton beras rampasan ini sudah dieksekusi sesuai peraturan perundang-undangan, sesuai putusan diserahkan ke negara pada Pemprov Banten untuk kemudian disalurkan kepada KPM.

“Kita distribusikan secara simbolis ke seluruh kabupaten dan kota,” katanya.

Menurut Didik, putusan ini merupakan suatu terobosan hukum baru, dimana selama ini mekanisme penyerahan barang rampasan ke negara itu lewat lelang yang memakan waktu  cukup lama.

“Tapi karena melihat yurisprudensi, kita percepat. Karena beras itu barang yang maksimal lima bulan harus didistribusikan,” ujarnya.

Hal itu, lanjut Didik, terlaksana atas sinergitas bersama seluruh jajaran Forkopimda Provinsi Banten yang sudah bekerja keras dan kompak, terutama dalam penanganan inflasi.

“Kita ingin memastikan kebutuhan beras masyarakat itu tecukupi, sehingga angka inflasi kita bisa tetap terjaga,” tandasnya.

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top