Jumat, 22 November 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Pemprov Banten Tebar Diskon Pajak Kendaraan Bermotor

Mohamad Yusuf Fadilah

| Jumat, 20 Agustus 2021

| 23:15 WIB

SERANG, EKBISBANTEN.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memberikan keringanan atau diskon dan bebas denda pembayaran pajak kendaraan bermotor.

[adrotate group="5"]

Diskon dan bebas denda tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 32 Tahun 2021 tentang Pengurangan Pokok Dan/Atau Pengahapusan Sanksi Administratif Berupa Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Pertama, Penyerahan Kedua, Dan Seterusnya, Dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.

“Kepada masyarakat Banten, segera manfaatkan keringanan ini. Bisa langsung ke Samsat, ke gerai-gerai dan Mobil Samling atau melalui aplikasi Signal (Samsat Digital Nasional) atau pengurusan pajak kendaraan bermotor dilakukan via online,” kata Kepala Bapenda Banten Opar Sochari, Jumat (20/8).

Opar mengatakan, pemberian diskon pokok pajak PKB disesuaikan dengan masa jatuh tempo. Masa jatuh tempo pajak bulan Oktober tahun 2021 diberikan diskon pokok pajak sebesar 2 persen; masa jatuh tempo pajak bulan November 2021 diberikan diskon pokok pajak sebesar 4 persen; masa jatuh tempo pajak bulan Desember 2021diberikan diskon pokok pajak sebesar 6 persen; dan masa jatuh tempo bulan Januari tahun 2022  diberikan dikon pokok pajak sebesar 10 persen.

“Ketentuan ini berlaku sejak  tanggal 16 Agustus – hingga 30 September 2021,” kata Opar.

Selain diskon pembayaran pajak, kata Opar, Pemprov Banten juga memprogramkan penghapusan pokok pajak tunggakan tahun keempat, kelima dan seterusnya terkecuali kendaraan dengan proses mutasi keluar Provinsi berlaku sejak 16 Agustus 2021 hingga 31 Desember 2021.

Keringanan selanjutnya, Pemprov Banten memberlakukan penghapusan sanksi berupa denda pajak sebesar 100 persen terkecuali kendaraan dengan proses mutasi keluar Provinsi. Kebijakan ini berlaku sejak 16 Agustus 2021 hingga 31 Desember 2021.

Poin berikutnya, pengurangan pokok BBNKB I (kendaraan baru). Pertama, Pemprov Banten memberikan diskon pokok BBN-I sebesar 10 persen dari pokok BBNKB I untuk plat hitam dengan atas nama perusahaan. Kedua, pemberian diskon pokok BBN-I sebesar 10  persen dari pokok BBNKB I untuk plat kuning dengan atas nama perusahaan berbadan hukum. Kebijakan ini berlaku sejak 16 Agustus 2021 hingga 31 Desember 2021.

Pemprov Banten juga menghapus pokok dan denda BBN-II ganti pemilik penyerahan kedua dan seterusnya, berlaku sejak 16 Agustus 2021 hingga 31 Desember 2021.

“Poin terakhir, penghapusan sanksi denda keterlambatan pembayaran PBBKB bagi perusahaan penyedia bahan bakar kendaraan bermotor sebesar 100 persen. Kebijakan ini berlaku sejak 16 Agustus 2021 hingga 31 Desember 2021,” kata Opar.

Secara terpisah, Kepala Jasa Raharja Cabang Banten Dodi Apriansyah mengapresiasi langkah Pemprov Banten memberikan keringanan atau diskon dan bebas denda pembayaran pajak kendaraan bermotor. Menurutnya, kebijakan itu sangat membantu warga Banten di tengah pandemi dan penerapan PPKM.

“Mudah-mudahan program penghapusan denda PKB dan SWDKLLJ bisa bermanfaat untuk meringankan beban masyarakat di tengah pandemi. Publikasi tentang kebijakan ini juga sangat strategis terutama sebagai kampanye program CSR dalam rangka memperingati 76 tahun Kemerdekaan Indonesia,” kata Dodi. (ismet)

]]>

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top