Administratif dan Faktual

Administratif dan Faktual

Pemprov Banten Resmi Berlakukan PPKM Darurat Hingga 20 Juli 2021

Admin

| 3 Juli 2021

| 11:06 WIB

SERANG, EKBISBANTEN.COM – Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) memberlakukan PPKM Darurat pada tujuh (7) Kabupaten/Kota mulai 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021 mendatang. Hal itu tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Provinsi Banten, tanggal 2 Juni 2021. Instruksi Gubernur tersebut

[adrotate group="5"]

Tujuh (7) Kabupaten/Kota itu, tiga (3) Kabupaten/Kota berada pada level 4, yaitu Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Serang. Sedangkan empat (4) Kabupaten/Kota lainnya berada pada level 3, yakni Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, serta Kabupaten Lebak. Sehingga daerah level 3 diperlakukan sama dengan daerah level 4.

Instruksi tersebut dikeluarkan sebagai tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Jawa dan Bali.
Dalam Instruksi Gubernur Banten tersebut dikatakan bahwa PPKM Darurat Covid-19 pada Kabupaten dan Kota di wilayah Provinsi Banten dilakukan dengan menerapkan kegiatan pelaksanaan belajar mengajar secara daring/online, pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% (seratus persen) Work From Home (WFH).

Sementara, pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan, industri orientasi ekspor diberlakukan 50% (lima puluh persen) maksimal staf Work From Office (WFO). Untuk sektor esensial pada pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25% (dua puluh lima persen) maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat.

Sedangkan sektor kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan dan minuman, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar seperti listrik dan air serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan 100% (seratus persen) staf Work From Office (WFO).

Selanjutnya, untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen). Dan, untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.

Sementara itu, untuk pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum seperti di warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara.

Khusus untuk pelaksanaan kegiatan konstruksi seperti tempat konstruksi dan lokasi proyek, tetap beroperasi 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Kemudian, untuk tempat ibadah seperti Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara. Begitu juga dengan fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya ditutup sementara.

Penutupan sementara juga berlaku untuk kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial
kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan).

Editor :Rizal Fauzi

Tags

Bagikan Artikel

Berita Terkait

Berita Terpopuler

Scroll to Top