Selasa, 17 September 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Pemprov Banten Peroleh Insentif Fiskal Rp18,3 Miliar

Budiman

| Jumat, 6 Oktober 2023

| 16:40 WIB

Pj Gubernur Banten Al Muktabar tengah memperkenalkan produk UMKM kreatif pada workshop Kota Kreatif di Plaza Aspirasi KP3B, Curug, Kota Serang, Sabtu (19/8/2023). Foto: Budiman/Ekbisbanten.com

EKBISBANTEN.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memperoleh insentif fiskal kinerja dari pemerintah pusat tahun anggaran 2023.

Adapun Insentif Fiskal ialah dana yang bersumber dari APBN yang diberikan kepada daerah berdasarkan kriteria tertentu berupa perbaikan dan pencapaian kinerja. 

Insentif fiskal yang diperoleh Pemprov Banten merupakan kategori peningkatan kesejahteraan masyarakat dari 3 kategori. Yaitu, kategori kinerja penghapusan kemiskinan ekstrem, kategori kinerja penurunan stunting, dan kategori kinerja percepatan belanja daerah.

Untuk besaran insentif fiskal kinerja kategori peningkatan kesejahteraan sebesar Rp 18.337.287.000.

Sedangkan kategori kinerja penghapusan kemiskinan ekstrem Rp 6.899.577.000, kategori kinerja penurunan stunting sebesar Rp 5.723.149.000 dan kategori kinerja percepatan belanja daerah Rp 5.724.561.000.

Kemudian Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti menyampaikan perhargaan insentif fiskal kinerja tahun berjalan kategori peningkatan kesejahteraan masyarakat dari Kemenku RI tersebut merupakan sebuah hasil kinerja semua pihak.

“Tentunya ini merupakan kerja bersama semua pihak yang mendukung kinerja Pemprov Banten,” ungkap Rina dalam pesan singkatnya, Jumat (6/10/2023).

Selanjutnya, Rina menyampaikan dana insentif tersebut akan masuk dalam APBD Perubahan Provinsi Banten TA 2023.

“Insentif ini mandatory yang harus kita sesuaikan dari sisi pendapatan dan belanjanya serta diakomodir pada perubahan APBD 2023. Penyesuaian akan dilakukan pasca evaluasi Kemendagri ditetapkan,” katanya.

Dikatakannya, dana insentif yang didapatkan oleh Pemprov Banten tersebut akan digunakan untuk penanganan kemiskinan ekstrem dan stunting.

“Sesuai dengan KMK Nomor 350 Tahun 2023 untuk penanganan kemiskinan ekstrem dan stunting,” tandasnya.

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top