Adapun untuk besaran THR yang akan diterima para ASN dan Honorer yakni sebesar satu kali gaji dari masing-masing pegawai.
“Satu kali tarif jasa bulanan. Untuk alokasi THR dan Gaji ke-13 hanya untuk ASN, sementara honorer dialokasikan untuk THR saja,” jelasnya.
Rina menuturkan dari dana yang dialokasikan Pemprov Banten untuk pembayaran Gaji ke 13 dan THR sebesar Rp245.779.437.201, itu akan diberikan kepada lebih dari 22 ribu pegawai Pemprov Banten.
“Untuk ASN sebanyak 10.617 orang yang terdiri dari PNS sebanyak 9.012 orang dan PPPK sebanyak 1.605 orang, serta para Honorer Pemprov Banten sebanyak 11.737 orang,” tukasnya.***