EKBISBANTEN.COM – Pemerintah Provinsi Banten melalui Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah atau BPKAD Provinsi Banten telah mengalokasikan dana Tunjangan Hari Raya atau THR dan Gaji Ke-13 untuk para pegawai di lingkungan Pemprov Banten.
Adapun para pegawai yang dimaksud yakni Aparatur Sipil Negara atau ASN, Pekerja Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja atau PPPK, dan para honorer di lingkungan Pemprov Banten.
Kepala BPKAD Provinsi Banten, Rina Dewiyanti mengungkapkan dana sebesar Rp245.779.437.201 telah dianggarkan untuk THR dan Gaji ke-13 bagi para pegawai Pemprov Banten.
“Alokasi THR dan Gaji ke-13 untuk ASN sejumlah Rp220.218.637.201, dan alokasi THR untuk Honorer Rp25.560.800. Total keseluruhannya yakni Rp245.779.437.201,” katanya.
Rina menjelaskan, terkait gaji ke 13 itu hanya diperuntukkan bagi para pegawai yang statusnya merupakan PNS. Sedangkan untuk para Honorer, hanya menerima THR saja.
Adapun untuk besaran THR yang akan diterima para ASN dan Honorer yakni sebesar satu kali gaji dari masing-masing pegawai.
“Satu kali tarif jasa bulanan. Untuk alokasi THR dan Gaji ke-13 hanya untuk ASN, sementara honorer dialokasikan untuk THR saja,” jelasnya.
Rina menuturkan dari dana yang dialokasikan Pemprov Banten untuk pembayaran Gaji ke 13 dan THR sebesar Rp245.779.437.201, itu akan diberikan kepada lebih dari 22 ribu pegawai Pemprov Banten.
“Untuk ASN sebanyak 10.617 orang yang terdiri dari PNS sebanyak 9.012 orang dan PPPK sebanyak 1.605 orang, serta para Honorer Pemprov Banten sebanyak 11.737 orang,” tukasnya.***