Pemprov Banten Ajukan Raperda Pencegahan dan Penanganan Covid-19

Admin

| 3 November 2020

| 22:36 WIB

SERANG, EKBISBANTEN.COM – “Adanya pandemi Covid-19, mendorong perubahan rencana program pembangunan di Pemerintahan Provinsi Banten dialihkan untuk penanganan penyebaran Covid-19 melalui beberapa kali refocusing anggaran,” ungkap Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy saat membacakan sambutan Gubernur banten dalam Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Gubernur Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanganan Covid-19 di Gedung DPRD Provinsi Banten, KP3B Curug, Kota Serang (Selasa, 3/11/2020).

[adrotate group="5"]

Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Banten Nawa Said Dimyati dihadiri pula oleh Sekda Provinsi Banten Al Muktabar, para kepala OPD, serta para tamu undangan..

“Sebagaimana diketahui bersama,sejak tanggal 31 Maret 2020, Bapak Presiden Joko Widodo menetapkan kedaruratan kesehatan masyarakat corona virus disease 2019 atau Covid-19,” ungkap Wagub.

Masih menurut Wagub, pada awalnya penyebaran Covid-19 di wilayah Provinsi Banten baru di wilayah Tangerang. Yaitu Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, serta Kota Tangerang Selatan. Namun saat ini, penyebaran Covid-19 sudah merata keseluruh kabupaten/kota di wilayah Provinsi Banten. Dimana wilayah utara masuk zona merah, sedangkan wilayah selatan adalah zona orange.

“Syukur Alhamdulillah, saat ini, berdasarkan data satuan tugas, per 2 November 2020, seluruh kabupaten/kota menjadi zona orange,” ujarnya.

Dijelaskan Wagub, dalam tujuh bulan terakhir ini semua pihak beradaptasi dengan kebiasaan baru. Dimana setiap aktivitas dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan. Diantaranya: rapat-rapat sudah menggunakan media vicon/telekonferensi dan pembelajaran juga menerapkan sistem daring online. Pemprov juga telah secara simultan menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk pencegahan dan penanganan Covid-19.

Editor :Rizal Fauzi

Tags

Bagikan Artikel

Berita Terkait

Berita Terpopuler

Scroll to Top