SERANG, EKBISBANTEN.COM – Pemerintah Kota Serang meraih penghargaan Kota Layak Anak (KLA) 2021 kategori pratama dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Kamis (29/7).
Penghargaan ketiga kali secara berturut-turt ini diraih atas komitmen Pemerintah Kota Serang dalam mewujudkan lingkungan ramah bagi tumbuh kembang anak dan pemenuhan hak serta perlindungan anak.
Penyerahan penghargaan diberikan pada acara Penghargaan KLA 2021 melalui zoom meeting di Kantor Diskominfo Kota Serang.
Turut hadir saat menerima penghargaan KLA 2021, Walikota Serang Syafrudin, Sekretaris Daerah Kota Serang Nanang Saefudin, dan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3KAB) Toyalis.
“Alhamdulillah Pemkot Serang berturut-turut meraih predikat pratama. ini merupakan suatu penghargaan yang sangat luar biasa,” kata Syafrudin kepada wartawan.
Selain diberikan kepada Pemkot Serang, penghargaan Kota Layak Anak 2021 juga diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Serang dengan kategori pratama.
“Dari seluruh kabupaten/kota se-Indonesia, Kota Serang masuk dalam kategori pratama sudah tiga tahun berturut-turut. Kami berharap kepada DP3KAB sebagai leading sektor masalah kota layak anak mudah-mudahan tahun depan bisa meningkat menjadi madya. Karena ini sudah dapat tiga kali. Jadi Ini sebuah PR (pekerjaan rumah) yang harus kita laksankan, mudah-mudahan tahun depan ada perkembangangan,” harap Syafrudin.
Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang Nanang Saefudin mengatakan, pada tahun 2022 Pemerintah Kota Serang menargetkan bisa meraih penghargaan kota layak anak dengan kategori madya. Untuk mencapai target tersebut lanjut Nanang, Pemkot Serang akan terus mendorong seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bekerja secara maksimal mewujudkan ruang-ruang publik yang ramah anak.
“Makanya pada tahun ini kita akan membangun landscape ruang publik di Stadion Maulana Yusuf. Nanti akan kita space (sediakan ruangan) untuk anak bermain dan mengedukasi juga buat anak. Jadi Ruang-ruang pabulik juga harus ramah anak, ramah lansia, dan ramah bagi disabilitas. Jadi intinya mulai dari perencanaan, pembanugnan, dan infrastruktur hak-hak anak itu harus terpenuhi,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3KAB) Toyalis mengatakan, penghargaan Kota Layak Anak 2021 diberikan kepada kabupaten/kota yang memenuhi penilain 24 indikator dalam mendukung pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak.
“Jadi memang dalam penilaian KLA ini indikatornya banyak sekali,” katanya.
Adapun sebanyak 24 indikator yang dikejar dalam pencapaian KLA terbagi dalam 6 klaster. Diantaranya klaster pertama, Kelembagaan (Perda KLA, Terlembaga KLA, Keterlibatan masyarakat, dunia usaha dan media), kedua, Hak Sipil Kebebasan (Akta Kelahiran, Informasi Layak Anak, dan Partisipasi Anak), ketiga, Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan (perkawinan anak, lembaga konsultasi bagi orang tua/anak, lembaga pengasuhan alternatif dan infrastruktur ramah anak).
Keempat, Kesehatan dasar dan Kesejahteraan (persalinan di faskes, prevalensi gizi, PMBA, Faskes dengan pelayanan ramah anak, air minum dan sanitasi, kawasan tanpa rokok), kelima, Pendidikan, Pemanfaatan waktu luang dan Kegiatan Budaya (PAUD-HI, wajib belajar 12 tahun, sekolah ramah anak, pusat kreativitas anak), keenam, Perlindungan Khusus (korban kekerasan dan eksploitasi, korban pornografi dan situasi darurat, penyandang disabilitas, anak berhadapan dengan hukum/terorisme/stigma). (ismet)
]]>