KOTA SERANG, EKBISBANTEN.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang menggelar pemusnahan minuman keras (miras) hasil operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) periode tahun 2022 yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Pol-PP) Kota Serang.
Sebanyak 4.627 Botol Miras dimusnahkan secara langsung menggunakan alat berat pada kegiatan yang dirangkaikan dalam Upacara Hari Kesadaran Nasional tersebut.
Wali Kota Serang, Syafrudin mengatakan kegiatan itu menjadi program Pemkot Serang terutama Pol-PP. Hal itu lantaran menurutnya, Miras di Kota Serang harusnya tidak ada, kecuali hotel berbintang diatas bintang empat, sehingga tidak boleh dijual secara ilegal.
“Kami berharap kepada Satpol PP untuk terus melakukan operasi dalam rangka membebaskan Kota Serang dari Miras yang diedarkan secara ilegal,” katanya.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Serang Heri Hadi mengungkapkan, temuan barang bukti tersebut merupakan hasil dari operasi secara senyap atau dilakukan secara diam-diam, bukan operasi secara terbuka dan blak-blakan.
“Ini merupakan titik dari informasi yang diperoleh masyarakat, jadi operasi kita ini merupakan operasi senyap operasi intelijen, nggak terbuka, jadi dari tempat-tempat yang diduga ada miras yang dijual secara ilegal,” tandasnya.**