CILEGON, EKBISBANTEN.COM – Pemkot Cilegon melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon mencatat pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi penggunaan tenaga kerja asing (TKA) hingga Oktober 2023 sebesar Rp5,3 miliar dari target Rp6,5 miliar atau 84,13 persen.
Plt Kepala Disnaker Kota Cilegon Panca N. Widodo mengaku optimistis sampai akhir tahun ini target retribusi penggunaan TKA dapat direalisasikan hingga 100 persen atau Rp6,5 miliar.
“Pada awal tahun anggaran 2023 ini, kami ditargetkan retribusi Rp4,3 miliar. Kemudian saat rapat APBD perubahan target kami dinaikkan lagi menjadi 6,5 M. Kalau sekarang sudah di atas Rp5 miliar, kami yakin akhir tahun ini targetnya tercapai,” kata Panca dalam keterangan tertulis pada Senin, 9 Oktober 2023.
Panca mengaku bersyukur atas capaian target retribusi tersebut. Hal itu karena pada tahun lalu, retribusi penggunaan TKA tidak bisa direalisasikan karena terbentur aturan.
“Sebelumnya Kota Cilegon punya Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing. Tapi kemudian diminta revisi oleh pusat sehingga baru pada akhir 2022 terbit lagi Perda Nomor 11 tahun 2022 tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing,” jelasnya.