CILEGON, EKBISBANTEN.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon dinilai tidak maksimal dalam pengentasan persoalan pengangguran. Selama tiga tahun terakhir Kota Cilegon mendapat predikat angka pengangguran yang terus mengalami peningkatan se-Provinsi Banten.
Ditahun 2018 Pemkot Serang mencatatkan angka pengangguran sebesar 9,33 persen, tahun 2019 sebesar 9,68 persen dan tahun 2020 sebesar 12,69 persen.
Terus meningkatnya angka pengangguran di Kota Cilegon setiap tahunnya membuat Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon Faturohmi mengambil langkah untuk menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif terkait Ketenagakerjaan.
“Upaya-upayanya kami anggap tidak maksimal selama ini. Pemerintah daerah ini tidak maksimal dalam rangka membangun sinergitas dengan industri terutama sekali persoalan ketenagakerjaan,” kata Ketua Komisi II Faturohmi kepada wartawan, Senin (4/10).
Menurutnya, Cilegon sebagai kota industri harus memiliki peraturan daerah untuk memperkuat peran pemerintah daerah, terutama dalam kaitan menekan angka pengangguran.
Oleh karena itu, Raperda inisiatif yang tengah disusun Komisi II DPRD Cilegon dengan rujukan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja tersebut hadir sebagai jawaban atas permasalahan ketenagakerjaan yang kerap terjadi di Kota Cilegon.
“Kami ingin menyajikan aturan yang mengatur soal ketenagakerjaan, baik soal penempatan, perlindungan, termasuk bagaimana instrumen pendukung agar angka pengangguran di Cilegon bisa dikurangi,” ujar anggota DPRD dari Fraksi Gerindra tersebut.
Faturohmi menyampaikan, dengan adanya Raperda tersebut akan ada banyak sekali persoalan yang bisa diatur oleh daerah terkait urusan ketenagakerjaan, termasuk usulan-usulan penanganan soal keluhan dari buruh kepada Komisi II DPRD yang disebabkan banyak ketimpangan secara regulasi terutama saat terjadinya perselisihan hubungan industrial.
“Raperda ini untuk menjawab problematika terkait ketenagakerjaan, terutama menekan angka pengangguran di Kota Cilegon,” ucapnya.
Dikatakan Faturohmi, selama 3 tahun terakhir Cilegon tercatat mendapat predikat angka pengangguran yang cukup tinggi di Provinsi Banten yakni 9,33 persen pada 2018, kemudian 9,68 persen pada 2019, dan 12,69 persen pada 2020.
“Artinya ini ada peningkatan tiap tahunnya. Dilain hal ini kita lihat belum ada upaya signifikan dari Pemerintah Daerah, sehingga kita perlu menjawab dengan inisiatif melalui Raperda ini,” paparnya.
Faturohmi menjelaskan, selain memperkuat peran Pemerintah Daerah dalam persiapan rekrutmen tenaga kerja, Raperda inisiatif juga berfungsi untuk memudahkan Pemerintah Daerah dalam merencanakan atau menyusun kebijakan yang berkaitan dengan pengembangan sektor informal di bidang ketenagakerjaan.
Selain itu, Faturohmi juga menegaskan, Pemkot Cilegon harus mewujudkan industri padat karya, hal tersebut agar daya serap tenaga kerja tinggi.
“Bagaimana itu kami dorong, bagaimana memperkuat eksistensi pemerintah daerah dalam rangka hubungan industrial itu juga kami dorong,” tutupnya. **
]]>