Sabtu, 27 Juli 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

, ,

Pemkab Serang Peringkat II Anugerah Keterbukaan Informasi Publik

Admin

| 16 November 2023

| 16:00 WIB

Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah dan Kepala Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik Diskominfosatik Kabupaten Serang Haerofiatna menunjukan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik dari Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten. Pada kategori pemerintah kabupaten/kota, Pemkab Serang berada pada peringkat II dengan nilai 98,37 poin. (Foto: Dok. Diskominfosatik Kabupaten Serang)

SERANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang kembali meraih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik dari Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten. Pada kategori pemerintah kabupaten/kota, Pemkab Serang berada pada peringkat II dengan nilai 98,37 poin.

Pemkab Serang hanya berselisih 0,16 poin dari Kota Tangerang Selatan yang meraih peringkat I dengan poin 98,53. Sementara itu, penghargaan diterima langsung oleh Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah dari Ketua KI Banten Toni Anwar Mahmud di Pendopo Gubernur Banten, Kamis (16/11/2023).

“Alhamdulillah, kami kembali meraih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik dengan posisi bertahan peringkat kedua. Namun secara nilai, kami mengalami peningkatan,” kata Tatu.

Ia mengungkapkan, pada tahun lalu Pemkab Serang berada di peringkat II dengan nilai 92,55 atau naik 5,82 jika dibandingkan tahun ini. Kenaikan ini, kata Tatu, merupakan hasil kerja cerdas, dan kinerja terbaik dari seluruh jajaran Pemkab Serang, terutama Dinas Kominfosatik Kabupaten Serang.

Menurutnya, penghargaan ini harus menjadi motivasi bagi Pemkab Serang untuk terus meningkatkan pelayanan informasi kepada masyarakat. Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top