Minggu, 8 September 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Pemkab Dinilai Gagal Relokasi PKL di Alun-alun Pandeglang

Admin

| Kamis, 30 Desember 2021

| 21:44 WIB

PANDEGLANG, EKBISBANTEN.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang dinilai gagal melakukan relokasi terhadap pedagang kaki lima (PKL), dikawasan Alun-alun Pandeglang ke Wisata Kuliner Gedung Juang melalui kebijakan orang nomor satu di Pandeglang 3 tahun lalu.

[adrotate group="5"]

Padahal kawasan Gedung Juang yang telah dijadikan Sentra Kuliner itu diharapkan bisa dimanfaatkan oleh para PKL itu akan menjadi ramai dan berkembang. Namun pada kenyataanya kini banyak ditinggalkan para PKL teesebut, dan kembali lagi berjualan di alun-alun tersebut. Karena pengelola lokasi yang diintruksikan Bupati Irna Narulita yakni Dinas Perdaganga dan Pasar (Disprindagpas) Pandeglang tidak mampu memberikan perhatian terhadap fasilitas di lokasi Wisata Kuliner tersebut.

“Mau saya pengelola ini (dinas terkait) datang kesini, berfikir, inovatif, bagaimana caranya tempat ini (sentra kuliner) bisa bagus. Yang baru berjalan Dinas Lingkungan Hidup, yang lain kemana?,” kata Pembina Kelompok Pedagang Mikro Anak Indonesia (KPMAI) Didi Wandi, Kamis (30/12).

Didi juga menilai, pemerintah Kabupaten Pandeglang terkesan tidak konsisten dalam menerapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban, Ketentraman dan Keindahan (K3) dalam pasal 8 ayat (2) dijelaskan, setiap orang dilarang untuk berjualan pada trotoar, badan jalan, jalur hijau, dan taman umum, terkecuali pada tempat-tempat yang khusus disediakan bagi pedagang untuk berjualan.

“Kami juga inginnya seperti itu, tapi kalau tidak ada perhatian dari pemda mau bagaimana, masa mau kita larang lagi orang jualan di alun-alun sementara kondisi di sini pendapatan para PKL berkurang. Akhirnya banyak lagi kan orang jualan di alun-alun, kita juga gak bisa bantu permodalan mereka,” tegasnya.

Saat ini, kata Didi jumlah pengguna tenant di Gedung Juang hanya terisi 6 PKL dari total 40 tenant yang disediakan.

“Kita berusaha untuk mematuhi aturan dari pemerintah, karena kita ingin usaha kita tidak melanggar kebijakan. Sewa di sini gratis karena milik pemerintah, cuma kita kenakan biaya untuk listrik, air, dan wifi, sebesar Rp10 ribu per harinya,” papar Didi.

“Kalau diluar (sentra kuliner) kan gak tau pungutannya siapa yang ngelola, kalau ada regulasinya kan jelas retribusi itu lari kemana,” tutup Didi. **

]]>

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top