TANGERANG, EKBISBANTEN.COM – Pelaksanaan pencoblosan para calon wakil rakyat telah selesai dilakukan pada 14 Februari lalu. Kendati demikian, dalam pelaksanaan tahapan Pemilu tahun ini ditemukan banyak kejanggalan.
Pengamat Politik Bank Zoel Institute Kabupaten Tangerang Zulpikar mengatakan, kejanggalan tersebut ditimbulkan oleh penyelenggara Pemilu itu sendiri. Salah satunya, data di web resmi KPU yang aneh hingga banyak salinan C1 yang tidak ditandatangani dengan lengkap oleh KPPS.
Banyak data dalam aplikasi pembantu perhitungan suara atau sistem informasi rekapitulasi (Sirekap) yang tak akurat. Bahkan, kata Zulpikar, dalam tahapan ini menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
“Seharusnya KPU bekerja Profesional, tampilkan data Sirekap seakurat mungkin, tetapi yang terjadi mengapa sebaliknya dan ini menimbulkan kegaduhan ditengah masyarakat,” katanya, dikutip Selasa (20/2/2024).
“Dugaan C1 yang tidak ditantangani dengan lengkap oleh penyelenggaran di TPS, ini tidak sesuai regulasi loh, dan ini tidak sah, bisa dinyatakan cacat hukum,” sambungnya.
Potensi cacat hukum, lanjutnya, ada dalam proses pungut hitung Pemilu ini. Dengan adanya dugaan C1 yang tidak ditandatangani oleh KPPS tersebut, pemilu dapat berpotensi diulang.
“Dengan berbagai macam kejanggalan tersebut, saya rasa ada potensi pemilu ini di ulang,” ujarnya.
Ia juga menilai, Bawaslu dan KPU tak profesional. Keduanya dalam bekerja menjalankan proses pemilu terkesan tak menyelesaikan masalah.
“Sikap yang tidak profesional dari KPU RI dan Bawaslu RI, mereka mancari kambing hitam dan melempar kesalahan kepada penyelenggara di bawah, dan ini tidak elok,” katanya.
“Seharusnya Bawaslu RI dan KPU RI menjadi panglima tertinggi dalam proses pemilu 2024. Bawaslu mengawasi semua tahapan dan berlaku seadil-adilnya dalam hukum pemilu. Dan KPU bekerja sesuai regulasi yang mereka ciptakan atau regulasi yang diamanahkan untuk mereka bekerja,” tukasnya.