Minggu, 22 September 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Pembayaran Santunan Jasa Raharja Banten Melonjak, Saldhy Putranto: Januari-November Total Rp75,87 Miliar

Admin

| Jumat, 16 Desember 2022

| 14:17 WIB

Jasa Raharja
Kantor Jasa Raharja Banten. (FOTO: ESIH/EKBISBANTEN.COM).

KOTA SERANG, EKBISBANTEN.COM – PT Jasa Raharja Cabang Banten telah menyerahkan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas sejak Januari sampai November 2022 sebesar Rp75,87 miliar.

Terdapat kenaikan dalam pembayaran santunan tersebut dibandingkan periode sama tahun sebelumnya yang mencapai Rp66,39 miliar.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto kepada Ekbisbanten.com, Jumat (16/12/2022).

“Sejak Januari sampai November 2022, kami telah menyerahkan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas sebesar Rp75,87 miliar, naik 9,48 miliar dibandingkan periode sama tahun sebelumnya,” katanya.

Ia menjelaskan, seluruh klaim yang dibayarkan selama periode tersebut dicairkan tepat waktu, rata-rata 1 hari sejak kejadian laka lantas sepanjang persyaratan yang diminta telah disiapkan dan lengkap sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Sntunan yang diserahkan selama periode Januari sampai dengan November 2022 tersebut seperti tahun-tahun sebelumnya lebih banyak untuk membayar santunan meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas darat baik menggunakan kendaraan roda 2 (dua) maupun roda 4 (empat) yang besar santunannya di wilayah Banten mencapai sebesar Rp 48,49 milliar,” terangnya.

Adapun, lanjut Saldhy, selama periode Januari–November tahun 2022 itu total santunan yang telah diserahkan kepada Ahli Waris korban karena meninggal dunia mencapai Rp48,49 miliar, biaya pengobatan karena luka-luka Rp26,22 miliar, cacat tetap Rp378,25 juta, biaya penguburan Rp60 juta, sewa ambulan Rp12,07 juta dan P3K Rp669 juta.

Lebih lanjut, Saldhy mengatakan sebagai perusahaan asuransi milik pemerintah, PT Jasa Raharja siap melayani korban kecelakaan lalu lintas secara maksimal, sebab pelayanan adalah salah satu yang diandalkan perusahaannya dalam mengembangkan usahanya di bidang Asuransi Sosial.

“Dana yang kami kelola adalah dana dari pengendara yang dipungut melalui Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas  Jalan (SWDKLLJ) setiap tahunnya melalui pembayaran STNK di Samsat, serta IWKBU dari penumpang angkutan umum yang dipungut melalui pembayaran tiket,” pungkasnya.***

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top