SERANG, EKBISBANTEN.COM-Pemanggilan suami calon Gubernur Banten Airin Rachmi Diany, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dan Ketua Dewan Fahmi Hakim oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dinilai politis.
Pengamat Hukum Julianto menuturkan, indikasi muatan politis lewat permainan hukum itu terlihat dari dimunculkannya kembali
kasus Sport Center Banten yang terjadi tahun 2008-2011 oleh Kejati Banten.
Bahkan, kata dia, Kejati Banten melakukan siaran pers khusus sebelum pemeriksaan para saksi atas kasus tersebut pada Rabu (20/11). Sementara pemeriksaan saksi direncanakan pada besok, Jumat (22/11).
Muatan politis lain, Fahmi Hakim yang juga sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Serang, dan Wawan yang keduanya berstatus saksi bakal diperiksa hanya selang lima hari sebelum hari pencoblosan.
“Kalau bicara penegakan hukum kenapa baru sekarang, dulu kemana. Jadi poinnya proses hukum dijadikan alat sandera untuk menjatuhkan popularitas atau citra lawan politik,” katanya kepada awak media, Kamis (21/11/2024).
Proses penegakan hukum, lanjutnya, semestinya diilakukan secara profesional. Pemanggilan ini terkesan sebagai pesanan pihak tertentu untuk menjatuhkan lawan politik.
“Penegak hukum ini harus betul-betul profesional, jangan menjadi pelaku alat sandera dan jangan juga menyandera seseorang berdasarkan request atau pesanan dari pihak-pihak tertentu,” tambah staf pengajar Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Painan, Kota Serang ini.
Ia juga menyoroti rilis media yang dikeluarkan Kejati Banten sebelum proses pemanggilan dan pemeriksaan saksi. Ia bilang, rilis media yang dikeluarkan Kejati Banten sebagai langkah yang gegabah.
“Jadi penegak hukum siapapun dia itu kan kalau mau merilis sesuatu yang akan disidik politik tentu diawali dengan bagaimana mengumpulkan bukti-bukti. Jadi sebaiknya itu ketika mau merilis, satu mengumpulkan bukti-bukti permulaan, meminta keterangan dari berbagai pihak baru dia merilis,” ujar Julianto.
Menurutnya, Kejati Banten semestinya tidak melakukan rilis media sebelum ada proses pemeriksaan.
“Artinya ketika dia (Kejati Banten) merilis terlebih dahulu tanpa dasar rangkaian dari penyelidikan, maka penegak hukum itu melakukan tindak pidana yang tidak tepat atau yang kita ketahui tindakan prematur,” ucapnya.
Julianto berharap, proses Pilkada ini berjalan demokratis, jujur dan adil. Proses hukum yang berbarangan dengan Pilkada menimbulkan dugaan-dugaan tidak netralnya aparat penegak hukum.
“Kalau memang mau menghargai, mau menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi dan hukum ini kan kalau bicara pilkada kan tinggal beberapa hari lagi, ya jadi tunggu dulu, silahkan kumpulan bukti-bukti, melengkapi bukti-bukti,” tutupnya.