Senin, 14 Oktober 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Pelayanan Prima, Kepala DPMPTSP Sebut Investasi Banten lampaui Target

Admin

| Senin, 14 November 2022

| 15:49 WIB

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Banten, Virgojanti. (FOTO: ISTIMEWA).
EKBISBANTEN.COM – Berada di lokasi yang strategis dengan infrastrukur yang memadai dan ditopang oleh ketersediaan sumber daya alam yang melimpah, Provinsi Banten selalu menjadi primadona tujuan investasi bagi para investor.

[adrotate group="5"]

Hal ini tidak terlepas dari ragam potensi dan peluang investasi yang ditawarkan oleh daerah paling barat pulau jawa ini. Peluang investasi di Provinsi Banten telah terbukti berhasil menarik investor dari berbagai negara seperti Malaysia, Singapura, Korea Selatan, Thailand, dan lainnya.

Terjalinnya kerjasama antar pemangku kepentingan bidang investasi, terutama koordinasi antara Pemerintah Provinsi Banten dengan Tim percepatan kemudahan berusaha di tingkat daerah, mendorong terpeliharanya iklim usaha yang kondusif dan mendorong realisasi investasi di Banten tumbuh positif setiap tahunnya.

Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar menyatakan Pemprov Banten terus berupaya menjaga iklim investasi dan industrialisasi agar berjalan dengan baik serta dapat mendorong pertumbuhan ekonomi di Banten.

Salah satu upaya meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha yang dilakukan antara lain melalui penerbitan perizinan berusaha yang lebih efektif dan sederhana, serta pengawasan kegiatan usaha yang transparan, terstruktur, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan, Pemprov Banten telah menerapkan Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko atau OSS Risk Based Approach (RBA).

OSS RBA ini merupakan portal satu pintu perizinan berusaha sebagaimana diatur dalam ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021).

Prinsip dari Peraturan Pemerintah No 5 tahun 2021 tersebut adalah mendukung pemangkasan izin berusaha dan penyederhanaan prosedur dengan pendekatan risiko, namun dengan tetap memperhatikan asas kehati-hatian.

Pemerintah Provinsi Banten pun dalam mendukung pelaksanaan OSS-RBA telah mengembangkan sistem informasi SIPEKA (Sistem Perizinan Elektronik Terbuka). Sistem SIPEKA yang diterapkan oleh DPMPTSP Banten telah sepenuhnya online dan paperless, dokumen yang diterbitkan memuat tanda tangan elektronik yang dikeluarkan oleh Balai Sertifikat Elektronik. Asistensi dilakukan secara online antara petugas dan pemohon.

Selain itu, pelayanan perizinan di DPMPTSP Provinsi Banten telah bersertifikat ISO atau memiliki standar internasional, sehingga telah terbukti secara manajemen dan mutu
Terkini, Provinsi Banten berhasil meraih penghargaan dari Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dalam ajang Anugerah Layanan Investasi (ALI) tahun 2022.

Banten bersama tujuh provinsi lainnya berhasil masuk nominasi ALI, berdasarkan penilaian tim independen atas kinerja pelayanan terpadu satu pintu dan kinerja percepatan pelaksanaan berusaha, khususnya untuk kategori pemerintah provinsi.

Selain upaya peningkatan kemudahan berusaha melalui perbaikan kualitas layanan perizinan, upaya lain yang sedang ditempuh dalam rangka meningkatkan efektifitas upaya menarik minat investasi dengan menggandeng para stakeholder termasuk Bank Indonesia Perwakilan Banten dan DPMPTSP Kabupaten/Kota adalah penguatan materi promosi investasi melalui penyusunan Investment Project Ready to Offer (IPRO), sebuah proyek investasi yang dapat dipastikan minim permasalahan, clean and clear, berkesesuaian dengan RTRW dan RDTR, disertai dengan perhitungan-perhitungan investasi yang jelas seperti IRR, payback period, BCR dan NPV.

Tidak berhenti sampai disitu, dalam rangka memberikan wawasan, pemahaman serta meningkatkan kesadaran pelaku usaha terkait kewajiban dan tanggung jawab yang dipenuhi oleh pelaku usaha dan Organisasi Perangkat Daerah, DPMPTSP Provinsi Banten giat menggelar Sosialisasi Pelaksanaan Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Melalui Sistem Online Single Submission (OSS) dan bimbingan teknis implementasi Perizinan Berusaha berbasis Risiko.

Hal ini penting dilakukan guna memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap norma, standar, prosedur dan kriteria sesuai peraturan perundang-undangan.

Realisasi Investasi

Berdasarkan rilis Kementerian Investasi, realisasi investasi Provinsi Banten triwulan III tahun 2022 tercatat sebesar Rp23,78 triliun. Capaian realisasi investasi tersebut menempatkan Pemerintah Provinsi Banten pada urutan ke 5 secara nasional baik PMA dan PMDN.

Sedangkan realisasi investasi Provinsi Banten di periode januari–September 2022 baik PMA dan PMDN mencapai Rp56,72 triliun, atau telah mencapai 105,26% dari target daerah tahun 2022 yaitu senilai Rp 53,90 triliun, dengan rincian jumlah proyek sebanyak 11.815 proyek, dan berhasil menyerap tenaga kerja Indonesia sebanyak 43.853 pekerja.

Secara komulatif jika dibandingkan dengan realisasi investasi tahun 2021 pada periode yang sama yaitu Januari – September, yaitu sebesar Rp. 45,601 triliun, maka realisasi investasi tahun 2022 mengalami peningkatan sebesar 24,38% (YoY).

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Banten, Virgojanti mengatakan, meski mengalami masa-masa sulit saat pandemi dan memasuki pasca pandemi, realisasi investasi Banten hingga triwulan III tahun 2022 melampaui target yang ditentukan.

Virgojanti menambahkan, setidaknya ada dua sektor investasi yang nilainya cukup tinggi sepanjang januari – september tahun 2022, yakni sektor industri kimia dan farmasi serta perumahan, kawasan industri dan perkantoran.

Kepala DPMPTSP Provinsi Banten Virgojanti menambahkan, dalam upaya memelihara iklim investasi di Banten, DPMPTSP melalui program dan kegiatannya, memberikan pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan investasi, dengan sosialisasi dan pendampingan pengisian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) yang merupakan kewajiban para pelaku usaha dan melakukan pembinaan berupa edukasi kepada masyarakat disekitar kegiatan investasi untuk dapat menghindari melakukan hal-hal yang menghambat proses produksi, serta optimalisasi peran satgas percepatan bersaha dalam rangka menanggulangi hambatan-hambatan “the bottle necking” yang dihadapi oleh investor dalam merealisasikan investasinya, meningkatkan pelayanan melalui perbaikan kualitas layanan perizinan.

Menyelenggarakan kegiatan Promosi dan publikasi melalui publikasi, iklan/reklame, forum investasi bisnis, penayangan iklan di TV Nasional berupa program khusus, penayangan iklan di majalah penerbangan, surat kabar, radio dan di media luar ruang. (ADV)

]]>

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top