Jumat, 22 November 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Pelaku Penculikan Anak di Cilegon Berhasil Ditangkap, lni Motifnya

Irfan Fahrulroji Suparlin, and

| Rabu, 25 Januari 2023

| 13:41 WIB

Polres Cilegon
Polres Cilegon menggelar konferensi pers terkait penangkapan pelaku penculikan anak di bawah umur. (Foto: Maulana/Ekbisbanten.com)

CILEGON, EKBISBANTEN.COM – Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Mochamad Nandar mengungkap motif Herdiansyah menculik AS.

Menurutnya, setelah dilakukan pemeriksaan, motif pelaku yang berasal dari Lampung itu menculik AS sejauh ini untuk dieksploitasi dengan cara dijadikannya pengamen.

“Sementara untuk motif eksploitasi, memanfaatkan tenaga daripada si korban untuk kepentingan keuntungan pelaku,” kata Nandar saat konferensi pers di Aula Polres Cilegon, Rabu (25/1/2023).

Pelaku dan korban berhasil diamankan oleh polisi di daerah Pasar Minggu, Jakarta Selatan sekira pukul 02.00 WIB setelah keduanya selesai mengamen menggunakan kostum badut.

Saat diamankan, kata Nandar, kondisi korban dalam keadaan sehat. Hanya saja, keadaan korban kurang terurus dan kelaparan.

“Kondisi awal saat ditemukan si anak dalam keadaan sehat tentunya, meskipun kondisi tubuh agak kotor dan kurang terurus dan dalam kondisi kelaparan,” ujarnya.

Nandar mengungkapkan, polisi sempat mengalami kesulitan dalam melakukan pengejaran hingga menghabiskan 23 hari itu lantaran minimnya informasi tentang pelaku.

“Yang menjadi kesulitan itu kurangnya informasi tentang pelaku, termasuk keluarga korban yang memang tidak pernah bertemu dan komunikasi sekian puluh tahun baru ketemu 2 Januari kemarin. Jadi kita benar-benar dari nol rangkaian penyelidikan kami untuk profiling pelaku, itu yang memakan waktu,” ungkapnya.

Sementara itu, pelaku penculikan Herdiansyah mengakui bahwa selama di wilayah Jakarta, ia bersama korban hidup menggelandang dari satu tempat ke tempat lainya sambil mengamen menggunakan kostum badut.

“Ngebadut sama saya. Saya yang jadi badut, dia di samping saya,” ucapnya.

Herdiansyah juga mengaku sengaja melibatkan korban dalam mengamen agar masyarakat merasa iba dan mau memberikan uang.

Diketahui, saat gelaran konferensi pers polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sound system kecil dan kostum badut.

Pelaku dijerat dengan Pasal 83 juncto 76 F UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.***

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top