Kepala Bidang Pemberantasan Narkoba BNNP Banten Kombes Pol Jemmy Suatan mengatakan, dari hasil penelusuran lebih lanjut dari tersangka, ditemukan beberapa bukti penyelundupan ganja lainya di kawasan Bandara Soekarno Hatta seberat 1200 gram. Termasuk barang bukti dari BNN Tangsel seberat 400 gram, yang berhasil menangkap seorang tersangka wanita MR, saat sedang menjual ganja di Kota Tangerang.
“Jadi pemusnahan ini hasil ungkap dari kasus yang berbeda, dan lokasi pun berbeda,” kata Jemmy kepada awak media, Jumat (29/10).
Lebih lanjut kata Jemmy, motif yang dilakukan oleh kedua pelaku tak jauh berbeda, yakni dengan menutup narkotika tersebut dengan tumpukan ikan teri. Namun dalam proses pengedarannya ada sedikit perbedaan.
“Kalau tersangka DN dari Sumatra Utara memakai jasa JNE. Sedangkan tersangka MR diedarkan dengan dijual bebas, sambil menunggu pembeli, langsung ditangkap petugas BNN,” imbuhnya.
Sebagai informasi, dalam penangkapan dua tersangka tersebut, BNNP Banten dibantu oleh BNNP Sumatra Utara, jasa pengiriman barang JNE, beserta masyarakat Tangerang yang melaporkan ada transaksi narkoba.
Kedua pelaku dikenakan pelanggaran pasal 114 ayat (2) dan atau pasa 112 ayat (2) JO pasal 132 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2019 tentang Narkotika. (Raden/Ismet)
]]>