CILEGON, EKBISBANTEN.COM – Wakil Wali Kota Cilegon Sanuji Pentamarta mengatakan, pejabat struktural khususnya Eselon IV di Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon akan beralih status menjadi fungsional.
[adrotate group="5"]
Hal itu ia sampaikan usai Rapat Paripurna DPRD Cilegon terkait penyampaian 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang salah satunya yakni tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, pada Jumat (5/11/2021).
“Sudah ada perintah reformasi birokrasi, penyederhanaan, pergeseran dari struktural ke fungsional, 2021 ini harus sudah selesai,” kata Wakil Wali Kota Cilegon, Sanuji Pentamarta kepada wartawan di Gedung DPRD Kota Cilegon, Jumat (5/11/2021).
Menurut Sanuji, Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah tersebut sangat penting untuk segera dibahas dan disahkan menjadi Perda.