SERANG, EKBISBANTEN.COM – Pengurus Besar (PB) Al-Khairiyah mendesak kepada lembaga penegak hukum agar mengusut tuntas pelanggaran hukum pada pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.
“Pengurus Besar Al-Khairiyah menyatakan secara tegas menolak PSN dan PIK 2 jika dilaksanakan dengan cara ugal-ugalan melanggar hukum dan aturan ketentuan yang berlaku serta mengabaikan aspek kemanusiaan, keberlangsungan dan kelestarian lingkungan hidup juga aspek kearifan masyarakat dan mengabaikan aspek keadilan,” demikian bunyi maklumat PB Al-Khaeriyah pada point ketiga terkait PSN PIK 2.
Pernyataan sikap Pengurus Besar Al-Khairiyah terkait PSN PIK 2 itu diedarkan berdasarkan Surat Nomor: 18/A-001/PB-AL-KHA/II/2025.
Pernyataan resmi itu ditandatangani Ketua Umum Pengurus Besar Al-Khairiyah H. Ali Mujahidin dan Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Al-Khairiyah Ahmad Munji per tanggal 10 Februari 2025.
Sedikitnya ada lima point maklumat Pengurus Besar Al-Khairiyah menyikapi polemik PSN PIK 2.
Pada point keempat, Pengurus Besar Al-Khairiyah mendesak lembaga penegak hukum untuk segera menindaklanjuti persoalan-persoalan potensi pelanggaran hukum pada pelaksanaan PSN dan PIK 2 secara serius.
“Serta mendukung tindakan tegas pemerintah dalam menyikapi berbagai persoalan dalam pelaksanaan PSN dan PIK2,” katanya.
Kemudian pada point kelima, PB Al-Khairiyah menghimbau kepada seluruh warga Al-Khairiyah untuk juga mendukung dan berperan aktif bersama-sama komponen masyarakat yang sedang berjuang dalam peran serta penegakan supremasi hukum serta keadilan.
“Dan apabila terdapat pihak pihak yang mengatasnamakan Al-Khairiyah diluar sikap dan Pengurus Besar Al-Khairiyah ini, maka hal tersebut bukan merupakan representasi Pengurus Besar dan warga Al-Khairiyah,” terangnya.
Diketahui, PIK 2 ditetapkan sebagai PSN oleh Presiden Jokowi sejak Maret 2024 melalui Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan PSN.
Kendati demikian, proyek properti di pantai utara Jakarta dan Tangerang, Banten, itu menuai pro dan kontra dari berbagai kalangan. Proyek itu disebut berada di kawasan hutan lindung hingga menghilangkan mata pencaharian warga setempat.
Pernyataan resmi penolakan PSN dan PIK 2 oleh Pengurus Besar Al-Khairiyah itu ditembuskan ke Presiden Republik Indonesia, Ketua DPR RI, Menteri Investasi (BKPM), Menteri ATR BPN, Menteri Lingngan Hidup dan Kehutanan, dan Menteri Kelautan & Perikanan.
Selain itu, surat pernyataan itu juga dikirim ke Kepala Kejaksaan Agung RI, Kua KPK RI, Gubernur Banten, Ketua DPRD Banten,Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Ketua/Pimpinan Organissasi Kemasyarakatan/Keagamaan (Nasional).
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI),
Nahdatul Ulama (NU), Muhammadiyah, FSPP Provinsi Banten, tokoh agama, cendekiawan, kiyai di Banten kompak menyatakan penolakan terhadap Proyek Strategis Nasional (PSN) pada Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2).
Hal ini lantaran, MUI dan para kiyai di Banten menilai, PIK 2 yang merupakan PSN warisan Presiden Jokowi hanya membawa mudarat bagi masyarakat.
“Setelah menganalisa, mengkaji dan menilai dinamika tentang Projek Strategis Nasional (PSN) dan Pantai Indah Kapuk (PIK 2) yang saat ini menjadi berbagai persoalan serta memicu kegaduhan di berbagai lapisan masyarakat, maka Pengurus Besar Al-Khairiyah memandang perlu untuk menentukan sikap secara organisasi dan kelembagaan dalam rangka untuk kerukunan dan kemaslahatan ummat,” tulis pengantar pernyataan sikap PB Al-Khaeriyah.
Berikut pernyataan resmi Pengurus Besar Al-Khairiyah terkait polemik PSN PIK 2:
- Bahwa segala hal yang berkaitan dengan kehidupan berbangsa dan bernegara baik aspek ekonomi, sosial, politik dan budaya telah diatur oleh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga setiap masyarakat, komponen bangsa dan negara harus tunduk dan patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
- Bahwa atas nama apapun termasuk hal yang berhubungan dengan kepentingan ekonomi, kepentingan investasi, pertumbuhan industri, baik atas nama PSN atau PIK 2 sekalipun tidak boleh dan tidak dibenarkan jika melanggar ketentuan aturan hukum serta tidak boleh mengabaikan aspek kemanusiaan, aspek lingkungan hidup, aspek culture budaya dan kearifan yang berlaku di masyarakat serta mengabaikan aspek keadilan.
- Pengurus Besar Al-Khairiyah menyatakan secara tegas menolak PSN dan PIK2 jika dilaksanakan dengan cara ugal-ugalan melanggar hukum dan aturan ketentuan yang berlaku serta mengabaikan aspek kemanusiaan, keberlangsungan dan kelestarian lingkungan hidup juga aspek kearifan masyarakat dan mengabaikan aspek keadilan.
- Pengurus Besar Al-Khairiyah mendesak lembaga penegak hukum untuk segera menindaklanjuti persoalan-persoalan potensi pelanggaran hukum pada pelaksanaan PSN dan PIK2 secara serius serta mendukung tindakan tegas pemerintah dalam menyikapi berbagai persoalan dalam pelaksanaan PSN dan PIK2.
- Menghimbau kepada seluruh warga Al-Khairiyah untuk juga mendukung dan berperan aktif bersama-sama komponen masyarakat yang sedang berjuang dalam peran serta penegakan supremasi hukum serta keadilan, dan apabila terdapat pihak pihak yang mengatasnamakan Al-Khairiyah diluar sikap dan Pengurus Besar Al-Khairiyah ini, maka hal tersebut bukan merupakan representasi Pengurus Besar dan warga Al-Khairiyah.
“Demikian sikap Pengurus Besar Al-Khairiyah ini buat untuk kemudian dapat disosialisasikan kepada berbagai lapisan masyarakat, instansi dan institusi terkait,” pungkasnya.***