EKBISBANTEN.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan kenaikan gaji PNS dan TNI/Polri berlaku mulai tahun 2024 ini.
Kepastian itu diungkapkannya lantaran Ia mengaku sudah meneken aturan kenaikan gaji PNS.
“Seingat saya sudah (diteken aturannya),” ungkap Presiden Jokowi di Gerbang Tol Limo Utama, Depok, Jawa Barat, Senin (8/1/2024).
Soal kapan aturan resminya akan keluar, Jokowi mengatakan secepatnya. Namun dia tidak merinci kapan tepatnya.
“(Aturannya dirilis) Secepatnya, secepatnya akan keluar,” kata Presiden Jokowi.
Menurutnya kenaikan gaji PNS akan meningkatkan kesejahteraan para abdi negara sekaligus daya beli masyarakat.
“Saya harapkan bisa meningkatkan daya kesejahteraan dan daya beli dan juga berimbas kepada ekonomi yang ada,” jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah memastikan kenaikan gaji PNS sebesar 8% sudah berlaku mulai Januari 2024 walaupun aturan terkait belum diterbitkan.
Tidak hanya PNS, kenaikan gaji ini juga sudah berlaku untuk TNI/Polri dan pensiunan.
“ASN, TNI, Polri dan pensiunan disampaikan bapak presiden, nanti kita sampaikan begitu RPP sudah selesai, artinya (gaji PNS) tidak dikurangi, mulainya 1 Januari,” tandasnya.*