EKBISBANTEN.COM – Calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) dapat maju dalam kompetisi pilpres jika mendapat dukungan atau diusung oleh partai politik.
Aturan mengenai itu, tertuang dalam UUD 1945 amandemen keempat. Tepatnya pada Pasal 6A Ayat 2 yang berisi:
“Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.”
Aturan itu kemudian diperjelas pada Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan menjadi patokan dalam pelaksanaan pemilu termasuk pilpres.
Bagi capres dan cawapres yang ingin mengikuti pilpres, harus didaftarkan oleh partai politik (parpol) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ada juga syarat lain yang perlu dipenuhi oleh parpol jika ingin mendaftarkan capres dan cawapres.
Berdasarkan Pasal 222 UU No. 7 tahun 2017 Tentang Pemilu, parpol harus mengantongi minimal 20 persen suara untuk kursi DPR jika ingin mendaftarkan capres-cawapres ke KPU. Jika satu parpol belum memiliki 20 persen kursi DPR, maka harus berkoalisi dengan parpol lain.
Hal itu sesuai dengan bunyi Pasal 222 UU No. 7 tahun 2017 Tentang Pemilu, yakni:
“Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan
Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan
perolehan kursi paling sedikit 2O% (dua puluh persen) dari
jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen)
dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR
sebelumnya”.
Berdasarkan bunyi aturan di atas, parpol juga dapat mendaftarkan pasangan capres dan cawapres apabila memiliki 25 persen suara nasional hasil pemilu sebelumnya. Hal itu merupakan alternatif dari syarat kepemilikan 20 persen kursi di DPR.
Pemilihan Melalui Rakyat
Walaupun capres dan cawapres baru bisa mengikuti pilpres jika didaftarkan parpol, namun dalam pemilihannya tetap melibatkan masyarakat langsung. Aturan ini sudah diatur dalam UUD 1945.
“Presiden dan wakil presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat,” tulis Pasal 6A Ayat 1 UUD 1945.
Diketahui, sistem pemilihan presiden secara langsung sudah diterapkan semenjak amandemen keempat UUD 1945, tepatnya sejak tahun 2004. Begitupun dengan pilpres 2024 mendatang, pilpres akan melibatkan masyarakat, kecuali ada regulasi lain yang mengatur pilpres.







