Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Pakar Hukum Untirta: Perda Larangan Warung Buka di Siang Hari Selama Ramadan Disarankan Dikaji Ulang

Admin

| 2 Mei 2021

| 19:12 WIB

SERANG, EKBISBANTEN.COM – Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Lia Riesta Dewi berpendapat, denda sebesar Rp50 juta dan kurungan penjara selama 3 bulan bagi pemilik rumah makan yang buka siang hari di Bulan Ramadan perlu dikaji ulang.

[adrotate group="5"]

Hal itu menanggapi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pencegahan, Pemberantasan dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat (Pekat), pasal 10 terkait larangan pembukaan warung makan disiang hari.

“Jangan disamakan dengan prostitusi, apakah seseorang yang makan siang hari di Bulan Ramadan termasuk dalam tindak pidana?, cukup sanksi administrasi saja seperti teguran,” kata Lia pada acara webinar dengan tema “Analisis Kebijakan Pemerintah Kota Serang Dalam Perda Nomor 2 tahun 2010: pasal 10 tentang pembukaan warung makan disiang hari selama Ramadan yang digelar The Legal Education Indonesia melalui aplikasi zoom, Jumat (30/4).

Lia juga menyebut, visi pemerintah Kota Serang menuju kota yang madani sudah sejalan dengan ketentuan Perda Nomor 2 Tahun 2010 pasal 10 tersebut.

“Yang menjadi persoalan adalah pelaksaannya dilapangan. Peraturan dari pasal 10 ini tidak bisa diterjemahkan, dan tidak dijelaskan teknis tata cara dan mekanisme pelaksanaan nya, harusnya ada di peraturan pelaksana” kata Lia.

“Harusnya diklasifikasi, mana yang kejahatan mana yang bukan,” imbuhnya.

Menanggapi hal tersebut kata Lia, pada tahun 2017 Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 41 Tahun 2017 dibentuk, berisi tentang peraturan pelaksana bagian kelima yang sudah memuat peraturan pelaksana (PP).

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Scroll to Top