Administratif dan Faktual

Administratif dan Faktual

PAD Kota Serang Tembus Rp70,7 Miliar di Triwulan III/2021, Penerimaan BPHTB Paling Besar

Admin

| 29 Juli 2021

| 17:25 WIB

SERANG, EKBISBANTEN.COM – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang mencatat, realisasi penerimaan pajak asli daerah (PAD) hingga triwulan III-2021 sudah mencapai Rp70,7 miliar atau sekitar 49,44 persen dari target Rp143,1 miliar.

[adrotate group="5"]

“Dengan total target pajak daerah untuk satu tahun ini Rp143,1 miliar kita sudah mencapai 49,44 persen. Tapi kalau dibandingkan dengan triwulan III-2021 kita sudah mencapai 72,35 persen dari target Rp Rp97,7 miliar,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Kota Serang Hari Pamungkas kepada wartawan saat ditemui di Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Serang, Kamis (297).

Dari total penerimaan PAD Rp70,7 miliar itu rinciannya, realiasi PAD Kota Serang pada semeseter III-2021 paling besar disumbang dari pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp24,1 miliar atau 50,95 persen, pajak penerangan jalan (PPJ) senilai Rp18,7 atau 60,71 persen, pajak bumi dan (PBB) Rp9,4 miliar atau 35,36 persen, dan pajak restoran Rp11,1 miliar atau 49 persen.

Selanjutnya, pajak hotel menyumbang Rp1,8 miliar atau 33,14 persen, pajak reklame Rp2,7 miliar atau 55,51 persen, dana bagi hasil (DBH) dan pajak lain-lain Rp1,25 miliar atau 12 persen, pajak hiburan Rp729,9 juta atau 21,46 persen, pajak retribusi parkir Rpp49,6 juta atau 40,70 persen, dan pajak air tanah Rp232 juta atau 69,11 persen.

“Tentunya denga adanya PPKM ini penerimaan pajak daerah tertekan khususnya hotel, restoran, dan kafe. Tingkat hunian hotel anjlok sampai dengan 90 persen. Kemudian restoran juga ditutup semua kan, hanya boleh take away & delivery termasuk kafe-kafe mengikuti regulasi PPKM,” kata pria yang juga menjabat Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Serang.

Editor :Rizal Fauzi

Tags

Bagikan Artikel

Berita Terkait

Berita Terpopuler

Scroll to Top