“Dengan total target pajak daerah untuk satu tahun ini Rp143,1 miliar kita sudah mencapai 49,44 persen. Tapi kalau dibandingkan dengan triwulan III-2021 kita sudah mencapai 72,35 persen dari target Rp Rp97,7 miliar,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Kota Serang Hari Pamungkas kepada wartawan saat ditemui di Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Serang, Kamis (297).
Dari total penerimaan PAD Rp70,7 miliar itu rinciannya, realiasi PAD Kota Serang pada semeseter III-2021 paling besar disumbang dari pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp24,1 miliar atau 50,95 persen, pajak penerangan jalan (PPJ) senilai Rp18,7 atau 60,71 persen, pajak bumi dan (PBB) Rp9,4 miliar atau 35,36 persen, dan pajak restoran Rp11,1 miliar atau 49 persen.
Selanjutnya, pajak hotel menyumbang Rp1,8 miliar atau 33,14 persen, pajak reklame Rp2,7 miliar atau 55,51 persen, dana bagi hasil (DBH) dan pajak lain-lain Rp1,25 miliar atau 12 persen, pajak hiburan Rp729,9 juta atau 21,46 persen, pajak retribusi parkir Rpp49,6 juta atau 40,70 persen, dan pajak air tanah Rp232 juta atau 69,11 persen.
“Tentunya denga adanya PPKM ini penerimaan pajak daerah tertekan khususnya hotel, restoran, dan kafe. Tingkat hunian hotel anjlok sampai dengan 90 persen. Kemudian restoran juga ditutup semua kan, hanya boleh take away & delivery termasuk kafe-kafe mengikuti regulasi PPKM,” kata pria yang juga menjabat Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Serang.
Sehingga ia mengaku, akibat hantaman pendemi dan pengetatan PPKM tersebut, realisasi PAD Kota Serang hingga triwulan III- 2021 sedikit mengalami koreksi.
“Kalau kita bandingan dengan periode yang sama ada sedikit penurunan secara nominal. Tapi targetnya juga beda. Tahun 2020 targetnya Rp125 miliar dalam satu tahun tapi sekarang targetnya Rp143 miliar. Angkanya kurang lebih 49,44 persen (triwulan III tahun 2021). Dahulu pada tahun 2020 mencapai 51 persenan,” katanya.
Bapenda Kota Serang terus berupaya berinovasi agar bisa mencapai target pajak yang telah ditetapkan. Seperti mempermudah pembayaran PBB bagi masyarakat, melakukan pemeriksaan kepada wajib pajak yang dinilai tidak wajar, memperbaiki sitem yang diyakini dapat menghasilkan data yang lebih akurat, serta mengirim Surat Edaran kepada semua wajib pajak.
“Sekarang yang kita lakukan adalah memperluas chanel pembayaran, melalui bukalapak, Tokopedia, dan chanel-chanel yang dimilik bank bjb, baik BJB Digi maupun QRIS dari Bank Indonesia. Jadi kita perluas tanpa harus menimbulkan kerumunan. Jadi bisa bayar sendiri melalui Tokopedia, Bukalapak dan lainnya. Jadi ini untuk mengoptimalkan dari sisi penerimaan pajak yang lain,” pungkasnya. (ismet)
]]>