EKBISBANTEN.COM – Orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Provinsi Banten dipastikan dapat menyalurkan hak pilihnya dalam pilkada serentak nanti. Informasi ini dikonfirmasi oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten, Agus Sutisna.
[adrotate group="5"]
“Ketentuan sama di PKPU 19 tahun 2019, Intinya ODGJ di data, mereka punya hak suara jika bisa menggunakan, kalau kumat kan enggak bisa milih,” ujar Agus, Kamis (24/9).
Namun begitu, Agus menambahkan, tidak ada perlakuan khusus kepada ODGJ saat menggunakan hak suaranya pada Pilkada tahun ini.
“Datang sendiri aja, dia kan terganggu mungkin saja ada yang di panti asuhan, jika pada tanggal 9 Desember sembuh makan sok aja,” ujarnya.