PANDEGLANG, EKBISBANTEN.COM – Nahas dialami selegram asal Kabupaten Pandeglang, ZU (16), SU (17), TM (17), dan RN (20). Niat hati membantu ekonomi keluarga dengan menerima open endorse dari situs judi online, keempatnya harus rela mendekam di sel Mapolres Pandeglang.
Kapolres Pandeglang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Belny Warlansyah mengatakan, keempat tersangka yang diamankan atas dugaan keterkaitan judi online itu, berinisial ZU (16), SU (17), TM (17), dan RN (20). Tersangka diamankan di dua lokasi berbeda yakni, rumah kediaman ZU dan rumah kediaman SU.
“Kita amankan tiga wanita dan satu pria. Penangkapan para tersangka itu, karena laporan warga dan hasil patroli siber. Tim patroli kemudian menemukan medsos IG (Instagram) yang terindikasi mempromosikan judi online,” kata Belny dalam konferensi persnya, Sabtu (2/9/2023) malam lalu.
Belny mengatakan, dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa handphone, yang diduga digunakan sebagai alat promosi judi online.
“Barang bukti yang diamankan antara lain, beberapa ponsel berbagai jenis yang berisi akun medsos promosi judi online. Serta bukti transfer uang hasil endorse, antara Rp 1 juta hingga Rp 16 juta. Serta buku rekening bank, serta barang bukti lainnya dari para pelaku,” tambahnya.
Kasat Reskrim Polres Pandeglang Ajun Komisaris Polisi (AKP) Shilton menambahkan, para tersangka mendapatkan keuntungan dari mempromosikan situs judi online itu, antara Rp1 juta sampai Rp 4 juta dalam satu bulan.
“Jadi mereka untungnya, ada yang hanya dapat Rp 1 juta, ada juga yang sampai Rp 4 juta setiap bulannya,” ujar Shilton.
Shilton menerangkan, awal mula para tersangka terlibat judi online, karena dihubungi oleh admin dari situs judi online di luar negeri. Kemudian para tersangka menerima tawaran tersebut, karena bisa mendapatkan uang.
“Jadi mereka memposting atau mempromosikan situs judi online, yang mereka promosikan melalui media sosial masing-masing,” tuturnya.
Lebih lanjut Shilton menerangkan, setelah dilakukan pembayaran, baru para tersangka melakukan postingan di media sosial milik mereka. Terkait pembayaran, rata-rata berbeda, mulai dari Rp 1 juta sampai dengan Rp 4 juta.
“Pembayaran itu untuk yang endors, ada juga yang sistem Afiliator. Dimana, Afiliator ini mereka diminta oleh admin untuk menshare link situs judi online, yang dimana apabila link tersebut dibuka maka akan mendapatkan 30 persen,” pungkasnya.
Shilton menegaskan, para tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 11 Tahun 2008 tentang, Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengam ancaman hukuman sampai enam tahun kurungan penjara.
“Dengan pidana penjara paling lama enam tahun, dan denda paling banyak satu miliar rupiah. Untuk saat ini, kami sudah melakukan pendalaman dan kita juga sudah melakukan profeling terhadap admin-admin tersebut. Mungkin kedepan, kita akan berkoordinasi dengan satuan atas untuk melakukan penindakan,” ujarnya. ***