Sabtu, 27 Juli 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

,

Open Endorse Judi Online, Empat Selegram Pandeglang Dicokok Polisi, Tiga Masih ABG

Rizal Fauzi

| 4 September 2023

| 08:00 WIB

Satreskrim Polres Pandeglang saat menggelar konferensi pers. (FOTO: RIZAL FAUZI/EKBISBANTEN.COM)

PANDEGLANG, EKBISBANTEN.COM – Nahas dialami selegram asal Kabupaten Pandeglang, ZU (16), SU (17), TM (17), dan RN (20). Niat hati membantu ekonomi keluarga dengan menerima open endorse dari situs judi online, keempatnya harus rela mendekam di sel Mapolres Pandeglang.

Kapolres Pandeglang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Belny Warlansyah mengatakan, keempat tersangka yang diamankan atas dugaan keterkaitan judi online itu, berinisial ZU (16), SU (17), TM (17), dan RN (20). Tersangka diamankan di dua lokasi berbeda yakni, rumah kediaman ZU dan rumah kediaman SU.

“Kita amankan tiga wanita dan satu pria. Penangkapan para tersangka itu, karena laporan warga dan hasil patroli siber. Tim patroli kemudian menemukan medsos IG (Instagram) yang terindikasi mempromosikan judi online,” kata Belny dalam konferensi persnya, Sabtu (2/9/2023) malam lalu.

Belny mengatakan, dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa handphone, yang diduga digunakan sebagai alat promosi judi online.

“Barang bukti yang diamankan antara lain, beberapa ponsel berbagai jenis yang berisi akun medsos promosi judi online. Serta bukti transfer uang hasil endorse, antara Rp 1 juta hingga Rp 16 juta. Serta buku rekening bank, serta barang bukti lainnya dari para pelaku,” tambahnya.

Kasat Reskrim Polres Pandeglang Ajun Komisaris Polisi (AKP) Shilton menambahkan, para tersangka mendapatkan keuntungan dari mempromosikan situs judi online itu, antara Rp1 juta sampai Rp 4 juta dalam satu bulan.

“Jadi mereka untungnya, ada yang hanya dapat Rp 1 juta, ada juga yang sampai Rp 4 juta setiap bulannya,” ujar Shilton.

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top