Ombusman RI Minta BPJS Ketenagakerjaan Prioritaskan Kepesertaan

Admin

| 9 Juni 2021

| 23:15 WIB

JAKARTA, EKBISBANTEN.COM – Implementasi Instruksi Presiden RI (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan mendapat kritik dari masyarakat. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan kerap dikritik dalam implementasi Inpres tersebut. Presiden RI Joko Widodo menginstruksikan kepada 26 kementerian/lembaga guna mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

[adrotate group="5"]

Optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dalam Inpres No 2 Tahun 2021 itu pendanaannya dibebankan pada APBN/APBD dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan diinstruksikan oleh Presiden RI untuk: pertama, meningkatkan kerja sama dengan Kementerian/ Lembaga atau pihak lain dalam rangka kampanye dan sosialisasi (public education) Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan; dan kedua, meningkatkan kerja sama dengan pemangku kepentingan dalam rangka meningkatkan pelayanan, kepatuhan, dan kemudahan pembayaran iuran pada Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Mencermati implementasi Inpres tersebut, Hery Susanto Anggota Ombudsman RI mengatakan melalui Inpres itu kini BPJS Ketenagakerjaan akan diguyur sumber dana APBN/APBD. Sebelumnya dana kelolaan BPJS Ketenagakerjaan mayoritas bersumber dari murni dana pekerja yang dibayarkan perusahaan.

“Sumber dana APBN/APBD yang digunakan untuk implementasi Inpres wajib dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan 9 prinsip sesuai Undang Undang No 24 Tahun 2011 Tentang BPJS, yakni: kegotongroyongan, nirlaba, keterbukaan, kehati-hatian, akuntabilitas, portabilitas, kepesertaan bersifat wajib, dana amanat, dan Hasil pengelolaan Dana Jaminan Sosial dipergunakan seluruhnya untuk pengembangan program dan untuk sebesar besar kepentingan peserta,” kata Hery Susanto, dalam konferensi pers daring, Rabu (9/6/2021) di Kantor Ombudsman RI, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Editor :Rizal Fauzi

Tags

Bagikan Artikel

Berita Terkait

Berita Terpopuler

Scroll to Top