Ombudsman Banten Kembali Lakukan Penilaian Pelayanan Publik pada Pemprov

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Banten Fadli Afriadi (kedua kanan) saat sesi foto usai workshop penilaian pelayanan publik di Hotel Le Dian Cottage, Selasa (4/7/2023). Foto: Dok Ombudsman Banten

EKBISBANTEN.COM – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Banten (Ombudsman Banten) kembali melakukan penilaian penyelenggaraan pelayanan publik pada tahun 2023. Penilaian itu dilakukan pada satu pemerintah tingkat provinsi (Pemprov), empat kabupaten dan empat kota yang ada di wilayah Provinsi Banten.

Selain itu, seluruh Kantor Pertanahan dan Polres yang berada di wilayah Provinsi Banten juga ikut serta dalam penilaian program ini.

Program ini bertujuan untuk mendorong pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik baik dari pemenuhan standar pelayanan, sarana prasarana, kompetensi penyelenggara layanan dan pengelolaan pengaduan.

Kepala Ombudsman Banten, Fadli Afriadi menyampaikan bahwa lembaganya memang rutin melakukan penilaian penyelenggaran pelayanan publik, terlebih penilaian ini sekarang menjadi salah satu program pengukur kinerja pemerintah yang tercantum dalam Perpres 18 Tahun 2020 tentang RPJMN 2020-2024.

“Nantinya hasil penilaian ini akan kami sampaikan ke Bappenas sebagai pengukur kinerja pemerintah daerah pada sektor pelayanan publik” kata Fadli dalam sambutannya di Le Dian Hotel and Cottages, Selasa (4/7/2023).

“Melalui penilaian, kita dapat mengidentifikasi praktik terbaik dan memberikan saran konstruktif kepada instansi terkait agar dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat”, sambung Fadli.

Disampaikan Fadli, dirinya mengajak seluruh pihak untuk saling bahu-membahu dan berkomitmen untuk mewujudkan pelayanan publik yang prima.

“Marilah kita semua bersama-sama berkomitmen untuk mewujudkan pelayanan publik yang prima, adil, efektif dan berkeadilan,” ujarnya.

Editor :Rizal Fauzi

Tags

Bagikan Artikel

Berita Terkait

Berita Terpopuler

Scroll to Top