SERANG, EKBISBANTEN.COM – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten mengaku, masih kerap menemukan dan menerima laporan pengaduan maladministrasi dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
“Diantaranya berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang, penyimpangan prosedur, permintaan imbalan, dan lain-lain yang membuat PPDB berjalan tidak berjalan secara adil dan objektif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman Banten Zainal Muttaqin dalam keterangan tertulis saat melakukan kunjungan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten dalam rangka tindak lanjut laporan masyarakat dan membahas persiapan Pemerintah Provinsi Banten menjelang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA/sederajat Tahun 2021, Rabu (24/2).
Turut hadir dalam kunjungan Asisten Ombudsman bidang pemeriksaan Harri Widiarsa, Sirojudin, dan Rizal Nurjaman diterima oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tabrani.
Berkaca pada penyelenggaraan PPDB dua tahun terakhir dan beberapa perubahan regulasi PPDB yang termaktub dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, Ia menekankan pentingnya persiapan dan sinergi para pemangku kepentingan pada penyelenggaraan PPDB SMA/sederajat di Provinsi Banten.
“Termasuk penyusunan sistem, regulasi, juklak-juknis, serta sosialisasi dan edukasi publik yang optimal,” katanya.
Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tabrani mengatakan, tahun ini dirinya telah mempersiapkan sistem PPDB dengan memanfaatkan teknologi informasi untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan PPDB. Selain itu meminimalisir pelanggaran sebagai bagian memberikan layanan yang lebih baik kepada masyarakat, khususnya pada calon peserta didik/orangtua.
“Sistem ini sudah teruji dan berjalan dengan baik. Saya berencana pada PPDB tahun ini bisa diimplementasikan bagi seluruh satuan Pendidikan di bawah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten. Saya optimis dengan dukungan seluruh pihak,”Ujar Tabrani.
Dalam pertemuan tersebut Tabrani juga sempat menunjukkan dan memaparkan kepada Tim Ombudsman Banten sistem yang tengah dipersiapkan untuk PPDB tahun ini.
“Kami sangat mengapresiasi itikad dan inovasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten untuk membenahi dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan PPDB tahun ini. Namun, Dinas tidak bisa sendiri. Komitmen tersebut tentunya harus didukung oleh seluruh elemen. Sekolah, Komite, panitia PPDB, DPRD selaku pengawas, aparat penegak hukum, organisasi masyarakat sipil, pers, dan para orangtua murid perlu sama-sama konsisten menegakkan aturan dan menjaga proses PPDB yang adil dan objektif,” tandas Zainal. (*/ismet)
]]>