EKBISBANTEN.COM – Komnas Perlindungan Anak (KPA) Provinsi Banten mencatat, terdapat 72 kasus yang melibatkan anak-anak dalam berbagai bentuk pelanggaran terhadap hak-hak mereka sepanjang Oktober 2023.
Pelanggaran hak anak terjadi pada lingkungan pendidikan di Provinsi Banten. Pelanggaran tersebut berupa kekerasan fisik, psikis dan lainnya.
“Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan, baik dalam bentuk verbal, fisik, psikis, atau melalui serangan media siber, mengalami peningkatan yang signifikan,” tulis Ketua KPA Provinsi Banten Hendry Gunawan dalam keterangan resminya, Rabu (8/11/2023).
Dalam 72 kasus tersebut, KPA Banten merinci terdapat tren mengkhawatirkan, sebanyak 34 kasus kekerasan fisik dan 6 kasus kekerasan psikis yang merugikan anak-anak secara fisik dan mental.
“Terdapat 20 kasus pencabulan dan 5 kasus persetubuhan yang melibatkan anak-anak yang sangat rentan, serta 4 kasus hak asuh yang melibatkan anak sebagai korban dalam konflik keluarga,”
Selain itu, tulis Hendry, terdapat tambahan 2 kasus di lingkungan keluarga terkait penelantaran anak dan 1 kasus eksploitasi yang berdampak negatif pada masa depan anak-anak di Banten.
Atas sejumlah kasus itu, Hendry mendorong agar di setiap lingkungan sekolah dan lembaga pendidikan segera membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK).
“Untuk melindungi generasi muda di Banten,” pungkasnya.