Jumat, 22 November 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Oktober 2023, Akhirnya Bank Banten Raih Laba Perdana Rp5,43 Miliar

Budiman

| Senin, 20 November 2023

| 16:34 WIB

Dewan Komisaris dan Direksi Bank Banten beserta jajarannya. Foto: Bank Banten

EKBISBANTEN.COM – PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (Bank Banten) berhasil meraih laba perdana pada Oktober 2023 sebesar Rp 5,43 Miliar. 

Padahal di periode yang sama setahun lalu, Bank dengan kode BEKS ini masih mengalami kerugian sebesar Rp 132 miliar.

Bank Banten akhirnya mampu membalikkan keadaan rugi menjadi laba pada bulan ini. Laba tersebut dapat dikatakan sebagai raihan positif, mengingat bank tersebut sejak diakuisisi menjadi plat merah daerah Banten belum sekalipun mencatatkan untung. 

Kemudian rasio jumlah pendapatan bunga bersih atau net interest margin (NIM), Bank Banten Oktober tahun ini sudah berada di level 4,03 persen. Nilai itu meningkat 1,63 persen, jika dibandingkan pada bulan yang sama tahun 2022 di level 2,4 persen. 

Kinerja lain yang meningkat, terdapat pada catatan rasio antara biaya operasi terhadap pendapatan operasi (BOPO). Efisiensi Bank Banten berdampak positif, tercatat rasio BOPO yang menurun secara bertahap menjadi 93,94 persen di Oktober 2023, sebelumnya 126,39 persen di bulan yang sama setahun lalu. 

“Manajemen dan seluruh jajaran Bank Banten terus solid dan bahu membahu untuk memperbaiki dan memacu kinerja bank menjadi lebih baik dan lebih kuat sesuai harapan semua pemangku kepentingan,” tulis Direktur Utama Bank Banten Muhammad Busthami dalam keterangan resminya, dikutip Senin (20/11/2023). 

Busthami menilai, kondisi likuiditas Bank Banten sangat baik dan kuat. Tercatat posisi LDR pada bulan Oktober 2023 masih bertengger di 83,05 persen. Nilai itu masih dalam ratio ideal yang ditetapkan oleh regulator.

Demikian pula kondisi cadangan likuiditas bank, tulis Busthami, juga dalam kondisi sangat baik ratio AL/DPK dan AL/NCD yang sangat kuat dan ideal sebesar 19,89 persen dan 97,80 persen, jauh berada dibatas minimum yang ditetapkan oleh regulator yakni minimum 10 persen untuk ratio AL/DPK dan minimum 50 persen untuk AL/NCD.

“Ditengah kondisi makro perekonomian yang kurang kondusif sebagai dampak kondisi politik dunia yang tidak menentu, kami menerapkan strategi yang tepat dan efektif dengan mengedepankan efisiensi biaya dan menata pertumbuhan bisnis disetiap lini,” tutup Busthami. 

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top