Oknum Pejabat Struktural Kejari Cilegon diduga Lakukan Pemerasan Kepada Kadishub Cilegon Non Aktif

Admin

| 27 September 2021

| 20:06 WIB

CILEGON, EKBISBANTEN.COM – Kasus dugaan suap izin pengelolaan tempat parkir di Pasar Kranggot, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, yang menyeret Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon Non Aktif Uteng Dedi Afendi mendapatkan temuan baru.

[adrotate group="5"]

Temuan baru tersebut disampaikan oleh tim kuasa hukumnya yang baru, Bahtiar Rifai pada Senin (27/9/2021) di Kantor Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Bahtiar Rifai dan Partners yang berlokasi di Kelurahan Jombang Wetan, Kecamatan Jombang.

Bahtiar menyampaikan, selama proses penyelidikan kasus dugaan suap izin pengelolaan tempat parkir, Uteng selaku kliennya diduga mengalami pemerasan oleh oknum pejabat struktural di Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon.

“Ini cukup mengagetkan, berdasarkan informasi yang kita dapatkan ternyata klien kami ini banyak mengalami pemerasan oleh oknum yang memiliki jabatan struktural di lingkungan Kejari Cilegon yang nilainya fantastis yaitu Rp100 juta,” kata Bahtiar kepada wartawan, Senin (27/9/2021).

Oknum pejabat struktural di Kejari tersebut, dikatakan Bahtiar, diduga menerima uang sebesar Rp100 juta dengan modus akan menutup atau mengkondisikan kasus agar tidak diteruskan.

“Yang jelas ini bisa dipertanggungjawabkan. Banyak saksinya. Uang-uang itu sumbernya dari Kadis, Kasi, Kabid segala macem,” ujarnya.

Menurut Bahtiar, kliennya tersebut telah dilakukan pemeriksaan sebanyak dua kali dan telah menyampaikan keterangan sebenar-benarnya. Dalam proses pemeriksaan itu, kliennya juga menyebut banyak nama yang turut menikmati uang suap tersebut, termasuk nama yang memberinya.

Namun, ia menyayangkan sampai sejauh ini belum ada satupun selain kliennya yang ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus tersebut.

Dengan kondisi tersebut, Bahtiar meminta kepada Kejari Cilegon untuk segera menyelesaikan kasus tersebut secara profesional dengan menegakkan asas equality before the law (persamaan di mata hukum).

Editor :Rizal Fauzi

Tags

Bagikan Artikel

Berita Terkait

Berita Terpopuler

Scroll to Top