TANGERANG, EKBISBANTEN.COM – Tiga oknum Pegawai Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), di Wilayah Kota Tangerang ditetapkan sebagai tersangka kasus perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi.
“Tim Penyidik telah mengumpulkan bukti. Dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi, sehingga ditetapkan 3 orang tersangka dengan inisial masing-masing HP, MT dan JS,” ucap Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang I Ketut Maha Agung dalam keterangan resminya, Rabu (18/10/2023).
Untuk kronologi yang terjadi, tuturnya, saat Tim Operasi Intelijen Yustisial Kejari Kota Tangerang, melakukan serangkaian kegiatan surveillance untuk mengungkap adanya Praktik Mafia Bandara pada Rabu (4/10) di area kedatangan Internasional Terminal 3 Soekarno-Hatta.
“Mendapatkan informasi mengenai salah satu dari Praktik Mafia Bandara yakni transaksi mata uang asing yang dilakukan oleh oknum petugas Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI),” terangnya.
“Oknum petugas P4MI mengambil keuntungan dari selisih antara nilai tukar mata uang asing yang telah mereka tetapkan dengan nilai tukar yang berlaku seharusnya,” sambungnya.
Sebelumnya memang para pekerja migran yang menjadi korban oknum pegawai migran di bandara telah mendapat atensi atau perhatian dari Kedutaan Besar RI di Riyadh, Arab Saudi.
“Melalui Brafaks atau Berita Faksimile yang dikirimkan oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia di Riyadh, Arab Saudi, Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia Dr. Abdul Aziz Ahmad, yang ditujukan kepada Menteri Luar Negeri RI, Menteri Ketenagakerjaan RI dan Kepala BP2MI RI,” terangnya.
Adapun untuk bunyi pesan dalam brafaks secara ringkas meminta kepada bantuan pusat terkait penjemputan dan memastikan pemulangan seluruh WNI yang kurang beruntung ke daerah asalnya masing-masing.
Para WNI yang bekerja tersebut mengalami masalah hukum setempat dan ada yang mengalami perlakuan buruk dari majikannya.
Naas, para WNI kembali mengalami perlakuan culas dari oknum pegawai migran di Bandara.
“Merupakan suatu hal yang tidak dapat dibenarkan untuk mencari keuntungan dari para PMI kurang beruntung,” tegasnya.
Kemudian pihak Kejari melakukan penahanan kepada pelaku sesuai dengan Pasal 21 ayat 1 KUHAP.
“Alasan Subyektif sesuai Pasal 21 ayat 1 KUHAP yaitu adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi Tindak Pidana,” jelas Ketut.
Atas perbuatannya, para tersangka kini mendekam di rutan.
“Sehingga kami berpendapat para tersangka telah memenuhi ketentuan untuk dapat ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan Rutan,” tutupnya.