SERANG, EKBISBANTEN.COM – Salah satu oknum Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Grib Jaya Kabupaten Serang diamankan oleh Ditreskrimum Polda Banten terkait kasus jual beli mobil tanpa dilengkapi dokumen yang sah (bodong) hasil penggelapan leasing.
Hal itu diungkapkan oleh Direktur Reskrimum (Dirreskrimum) Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan dalam press conference yang digelar di Aula Serbaguna Polda Banten pada Jumat (16/5/2025).
“Hasil operasi penertiban premanisme, kita berhasil mengamankan 11 pelaku. Mereka adalah jaringan sindikat jual beli mobil bodong yang diduga hasil penggelapan dari leasing. Adapun oknum utama pelakunya adalah salah satu oknum anggota Grib Jaya Kabupaten Serang berinisial AH,” katanya.
Ia menjelaskan, total kendaraan yang diperjualbelikan oleh para tersangka adalah sebanyak 13 unit. Tetapi saat ini pihaknya baru bisa menghadirkan 10 unit kendaraan dan sisanya masih dalam daftar pencarian barang.
“Modusnya menjualbelikan mobil tanpa dilengkapi dokumen yang sah dan di bawah harga pasar. Di mana seluruhnya dibuang di wilayah Lampung yang mana di sana sudah ada penadahnya dan mereka dipasarkan secara pribadi ataupun melalui marketplace Facebook,” jelas Kombel Pol Dian.
Menurutnya, 13 unit kendaraan tersebut didapatkan dari seseorang yang saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Lebih lanjut, Dirreskrimum Polda Banten mengungkapkan, atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 372 jo 55 dan 56 serta 480 dan 481 KUHP.
“Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya.***